Connect with us

PERISTIWA

Diduga Ngantuk : ODOL Muatan Kayu Masuk Jurang di Jalinsum Siantar – Parapat

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Satu unit truk bermuatan kayu pinus yang diduga melebihi over kapasitas atau Over Dimension Loading (ODOL), masuk jurang di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Siantar-Parapat, pada Kamis (02-03-2023) pagi.

Truk Isuzu dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8364 FT yang bermuatan kayu Pinus tersebut, masuk jurang, tepatnya di KM 41,5-42 di daearah Panatapan Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Dilansir dari Mistar.ID, Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Haris Sihite mengatakan, truk Isuzu BK 8364 FT sebelum masuk jurang melintas dari arah Parapat menuju Pematang Siantar dan sudah berhasil dievakuasi Satlantas Polres Simalungun, pada Jumat (03-03-2023).

“Sopir truk diduga kurang hati-hati hingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan truk masuk jurang,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Haris Sihite.

“Akibat insiden tersebut, sopir truk bernama Leppang Siregar (37) warga Jalan Sipirok Mangambat, Tapanuli Utrara, mengalami luka ringan yang menyebabkan dadanya sesak. Sedangkan penumpang, Horlando  Siregar (21) yang juga warga Jalan Sipirok Mangambat menalami luka di samping mata kirinya.

“Dimana sebelum sampai di tempat kejadian, diduga pengemudi kurang hati-hati dan dalam kondisi mengantuk yang menyebabkan truk masuk jurang sebelah kiri jurusannya,” ungkap AKP Haris Sihite, Jumat (03-032023) sore.

Disampaikannya kembali, saat terjadinya kecelakaan cuaca cerah di pagi hari. Kondisi jalan dua arah lurus dan menikung pada sebelah kiri jurusannya jurang. Lalu sebelah kanan lawan jurusannya lerengan bukit.

Pasca kecelakaan, truk tersebut pun tidak dapat dievakuasi lantaran kondisi jurang yang curam. Petugas kepolisian pun akhirnya mengerahkan mobil derek untuk mengevakuasi truk dari jurang. Sementara untuk penumpang dan sopir sudah lebih dahulu dilarikan ke rumah sakit.

Kata AKP Haris , pihaknya sudah  melakukan proses pengangkatan truk dari jurang yang berada di KM 41,5-42 daerah Panatapan Nagori Sibaganding.

“Sudah di evakuasi dari jurang,” pungkas AKP Haris Sihite, pada Jumat (03-03-2023) siang, sekira pukul 13,47 WIB.

Untuk diketahui, jendaraan angkutan barang seringkali mengangkut barang dengan muatan Over Dimension/Over Loading (ODOL).

Setiap kendaraan  angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.

Kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku. Akibat dari truk ODOL yang melintas di jalan beragam, mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong.

Istilah over dimension sendiri merujuk pada suatu kondisi di mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.

Kondisi overdimension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Akan tetapi, modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe setelah melakukan modifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *