Connect with us

MEGAPOLITAN

Asri Agung Putra Instruksikan JPN Kejati DKI Jakarta Obyektif dan Profesional

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diinstruksikan bersikap obyektif dan profesional dalam melakukan pendampingan hukum terhadap perusahaan milik Pemerintah DKI Jakarta.

Instruksi tersebut dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Asri Agung Putera SH MH, dalam sambutannya pada acara penandatanganan kesepakatan bersama bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejati DKI Jakarta dengan Agus Himawan, Direktur Utama (Dirut) PT Integrasi Transit Jakarta (PT ITJ), di Kejati DKI Jakarta, Senin (01/03/2021).

“JPN tidak boleh ragu-ragu. Luruskan setiap kekeliruan yang ditemuinya di lapangan jika nanti menerima permintaan pendampingan hukum dari PT. ITJ,” tegas Asri Agung Putera.

Sementara itu, Direktur Utama PT ITJ, Agus Himawan meminta Kejati DKI membantu dalam nelaksanakan tugasnya, agar tetap berada di dalam koridor hukum.

“Saya mengharapkan nantinya ada petimbangan hukum berupa pendampingan hukum hingga bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati DKI Jakarta agar PT ITJ dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan tetap berada pada koridor hukum yang benar,” tandasnya.

PT ITJ merupakan perusahaan patungan (anak perusahaan) PT MRT Jakarta dan PT Transjakarta yang baru dibentuk pada 6 Oktober 2020. PT ITJ bergerak di bidang Real Estate dan Konsultasi Managemen lainnya yang bertujuan mendukung pembangunan kawasan berorientasi transit MRT. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *