Connect with us

REGIONAL

ASN Nekat Lakukan Pelanggaran Cuti Nataru : Sanksi Tegas Menanti 

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Salatiga yang nekat melakukan pelanggaran aturan cuti di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) maka sanksi berat menantinya, bahkan Walikota Salatiga Yuliyanto menegaskan akan memutasi ASN yang melanggar larangan cuti itu.

“Pemerintah dengan tegas melarang ASN mengambil cuti dan pergi keluar daerah selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Jika ada nekat melanggar bahkan secara sembunyi-sembunyi dan kembali ternyata terinfeksi Covid-19, ini harus menjalani karantina serta akan mendapat sanksi tegas,” jelas Yuliyanto.

Ditambahkan, pihaknya meminta seluruh ASN Pemkot Salatiga agar dapat menahan diri bahkan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Utamanya, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk itu, jika nekat melakukan pelanggaran maka hukumannya akan lebih berat.

“Hingga H-1 masa jabatan saya, bisa saja melakukan mutasi jika hal itu memang diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa pihaknya juga meminta kepada pelaku usaha agar mematuhi dan mentaati Surat Edaran (SE) No.443.1/1104/101.2 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru. Jika para pelaku usaha melanggar aturan maka sanksi administratif menanntinya. Dan, jika ada pelanggaran berat bisa dilakukan penutupan tempat usahanya.

“Terpenting lagi, dalam merayakan Nataru wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Selain itu, untuk perayaan malam Tahun Baru 2022 ditiadakan. Bahkan, masyarakat juga dilarang melakukan pesta kembang api dan arak-arakan. Lebih baik berkumpul bersama keluarga dan ini akan meminimalisasi potensi kerumunan massa. Jangan sampai dalam perayaan Nataru ini muncul klaster baru Covid-19,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *