Connect with us

HUKRIM

Aniaya Tetangga : Warga Pringapus Meringkuk di Tahanan Polres Semarang

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus MM (36) warga Pringapus, Kabupaten Semarang yang telah nekat melakukan penganiayaan terhadap DS (43) yang masih tetangga tersangka pada Senin (21/03/2022).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna mengatakan, bahwa kasus itu terjadi pada Senin (21/03/2022) dimana korban DS (43) melaporkan kepada Ketua RT terkait kasus aliran air milik korban yang diputus tersangka yang akhirnya tidak bisa digunakan. Tersangka bahkan sempat mengacungkan parang yang telah disiapkan dan dibawanya saat berada di rumah Ketua RT.

“Melihat tersangka mengacung-acungkan parangnya, Ketua RT langsung memerintahkan korban untuk lari. Kemudian, warga yang melihatnya berusaha meringkus tersangka. Tetapi, tersangka berhasil lolos dan mengejar korban. Parang tersangka berhasil diamankan warga, namun tersangka masih mencari batu dan tetap mengejar korban,” kata AKP Agil Widiyas, Sabtu (18/06/2022).

Disaat tersangka mengejar korban itu sempat terjatuh lalu tersangka masih bisa melempar korban menggunakan batu dan mengenai pundak kiri. Kemudian, tersangka yang sudah kesetanan itu kembali memukuli korban berkali-kali hingga jari kanan patah, tangannya robek, serta kepala korban bengkak.

“Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan korban sendiri maupun hasil visum korban, akhirnya petugas Reskrim Polres Semarang berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (17/06/2022) di wilayah Pringapus, Kabupaten Semarang. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di tahanan Polrres Semarang,” pungkasnya.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *