Connect with us

HUKRIM

Ahok Diperiksa KPK : Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG di PT Pertamina

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok diperiksa KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (07/11/2023). Ahok diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina yang melibatkan Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. menyampaaikan kepada awak media bahwa benar ada pemanggilan terhadap BTP untuk didengar keterangannya terkait tersangka mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalamm pusaran kasus dugaan korupsi.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina),” ujar Ali, Selasa (07/11/2023).

Ali Fikri mengatakan, Ahok saat ini sudah ada di gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Ali.

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Ist.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan KPK. Penetapan tersangka dan penahanan Karen buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG. Karen, diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Akibat dugaan korupsi tersebut, negara merugi sebesar 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.

KPK menyimpulkan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina. Tindakan Karen dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *