Connect with us

HUKRIM

3 Debt Collector Bacok Kreditur, Kabur : Ditangakp Polres Karawang di Cikarang

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Kepolisian Resort (Polres) Karawang berhasil meringkus 3 Debt Collector di Cikarang usai mengeroyok dan membacok kreditur. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kejadian itu berawal dari kesalahpahaman over kredit mobil dan dilakukan penagihan terhadap korban inisial SY alias SE, kemudian terjadilah pengeroyokan dan pembacokan.

“Kejadian terjadi pada 10 Januari di salah satu warung kopi di Karawang wetan, para pelaku  berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T, tersangka melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap korban YH Als J dan pembacokan terhadap korban SY Als SE,” kata Wirdhanto saat rilis di Mapolres Karawang, Kamis (26/01/2023).

Pemicu adanya pemukulan diduga akibat adanya pesan suara dari korban terhadap pelaku.

“Jadi pelaku yang akan menanyakan piutang kredit mendapatkan pesan suara pengancaman dari korban, seketika itu pada pukul 19.00 WIB pelaku mendatangi korban yang saat itu tengah berada di warung kopi,” terangnya.

Tidak selang lama, pelaku turun dari mobil dan melakukan pengeroyokan dan pembacokan.

“Di TKP pelaku inisial S alias M langsung turun dari kendaraannya yang di kemudikan dan menghampiri korban YH alias J dan di ikuti oleh pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk di warung, dan terjadi penganiayaan,” bebernya.

Korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI, kemudian dijambak rambutnya oleh pelaku A alias B, melihat kejadian tersebut lalu korban SY Aliass SE hendak melerai namun dihalau oleh pelaku M Alias T dan dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Akibat kejadian tersebut,  punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda dan pembacokan mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri,” tuturnya.

Usai kejadian itu, pada 20 Januari Satreskrim Polres Karawang meringkus para pelaku di Lippo Cikarang.

“Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B,” katanya.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Rush Warna Putih No Pol T – 1264 – GI. 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Agya Warna Hitam. 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla Warna Merah. 1 ( satu ) bilah Golok. 1 ( satu ) bilah Samurai 1 (satu) buah HP warna hitam.

“Para pelaku ini dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. *Kop.

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *