KopiPaagi Muara Enim : Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar yang terjerat kasus dugaan perkara alih fungsi lahan perkebunan PT Mitra Ogan tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 milyar, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (23/11/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel selama 5 jam, Muzakir Sai Sohar langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Sementara 3 tersangka lain yang sudah ditahan sebelum nya yakni HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda yang merupakan mantan Kabag Akutansi PT .Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban, SH.\, MH, selaku konsultan.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sumsel, Zet Adung Alo mengatakan, mulai Senin (23/11/2020) Muzakir Sai Sohar resmi penahanannya dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan. Tersangka ditahan bedasarkan surat perintah penahanan terhitung mulai tanggal 23 Nopember sampai dengan 1 Desember 2020. muhamad daud