Connect with us

HUKRIM

Wujudkan Pemdes Bebas Korupsi : Kejaksaan Kawal Pengelolaan Dana Desa

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Untuk mewujudkan Pemerintahan Desa (Pemdes) bebas dari korupsi, Kejaksaan akan melakukan pengawalan dalam hal pengelolaan dana desa. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.    
“Hal itu dilakukan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam kegiatan mengenai pengelolaan dana desa yang berlangsung di Swiss Bel Hotel Jambi, pekan lalu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (13/03/2023).
Dalam materi kegiatan ini, disampaikan konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa dengan harapan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa, serta tidak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa, sehingga dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di desa, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan, yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi, terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.
Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta kepala desa di provinsi Jambi. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *