Connect with us

HUKRIM

Waduh..!!! PN Jaksel Perintahkan Kasus Chat Mesum MRS Dibuka Kembal

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Kabar teranyar kini menyebar terkait kasus chat mesum dengan tersangka Muhamad Rizieq Shihab (MRS) telah diperintahkan untuk dbuka kembali oleh hakim pra peradilan PN Jakarta Selatan, setelah proses penyidikannya dihentikan Polri.

Menko Polhukam), Mahfud MD pun panen pertanyaan sekitar persoalan ada apa dan kenapa kasus chat mesum yang telah di SP3 kepolisian ini agar dibuka kembali. Untuk alasan apa kasus ini musti kembali dibuka. Secara hukum memang memugkinkan kasus ptdana yang sudah di SP3 bisa dibuka kembali dengan kententuan hukum kudu ada buktu baru dan lainnya.

Menanggapi derasnya pertanyaan seputar kasus chat yang melibatkan MRS dan wanita Fir itu, maka dengan tenangnya mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjawab bahwa dirinya tidak mengikuti kasus tersebut sejak awal. Baginya kasus tersebut merupakan urusan pengadilan dan masyarakat diimbau untuk menunggu proses yang berlagsung di kepolisian.

“Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Sabtu (02/01/2020).

Tak lama setelah berkicau tentang hal tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pembukaan kembali kasus ini sah secara hukum. Sebab, ada pihak yang mengajukan praperadilan atas SP3 kasus ini dan dimenangkan pengadilan.

“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP 3 saat MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP 3 ya sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tidak tahu dan tak ingin tahu,” tegasnya. * Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *