Connect with us

HUKRIM

Dituding Gagalkan 86 Pelaku Narkoba, Pasutri di Karawang Terluka Dikeroyok

Published

on

KopiPagi | KARAWANG : Pasangan suami – istri (Pasutri) yang menjadi korban pengeroyokan melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang, Sabtu (02/01/2021) untuk meminta perlindungan hukum. Sebelum melakukan pengaduan, kedua korban terlebh dulu melakukan visum ke RSU Proklamasi Rengasdengklok.

Pasutri borban pengeroyokan, Iwan (39) bersama isterinya, Siti warga Dusun Dongkal RT.008/008 Desa Dongkal Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa Barat, resmi melaporkan kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan luka-luka ini ke Polres Karawang

Menurut pengakuan kedua korban, peristiwa pengeroyokan tersebut dilakukan Wat dan End Cs yang tinggal masih di wilayah yang sama yakni Desa Dongkal Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang..

Saat itu sekitar pukul 13:30 WIB, Iwan bersama istrinya dan beberapa orang warga sedang menimbang padi hasil panennya. Lalu secara tiba-tiba tanpa permisi ketiga pelaku Wat dan End Cs memasuki area halaman rumah Iwan.

Setelah masuk ke area halaman rumah korban, ketiga pelaku menghampir Iwan lalu membabi buta ketiga pelaku melakukan pemukulan di beberapa titik fisik sehingga mengakibatkan korban terluka bagian tanganya mengalami retak tulang. Luka lain juga tampak memar di beberapa bagian badan, muka dan kepala.

Setelah melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan korban Pasutri yang terluka. Warga yang berada di lokasi kejadian (TKP) berusaha melerai namun kejadian berlangsung begitu cepat. Setelah mengumpulkan benda tumpul seperti bangku plastik yang dibawa pelaku dan lainnya untuk dijadikan barang bukti (BB), kedua korban berobat ke rumah sakit dan mengadu ke kantor polisi.

Iwan seusai melapor ke Polres Karawang menuturkan bahwa penganiayaan dengan cara pengeroyokan itu diduga ketiga menuding dirinya telah menggagalkan adanya dugaan praktik suap atau 86 pihak keluarga pelaku pengeroyokan yang terlibat kasus narkoba. Sebab, sampai saat ini pelakunya masih di meringkuk di tahanan kantor bekasi wilayah Bekasi. \

Namun demikian, kata Iwan, permasalahan keluarga pelaku yang dipenjara bukanlah domain serta urusan dirinya dan tidak tahu menahu terkait tudingan para pelaku. Jadi manakala ada kekecewaan terkait pelaku tindak pidana narkoba tidak dapat dibebaskan dari penjara, dirinyalah yang jadi sasaran penganiayaan.

“Kenapa saya yang dipukuli dan kenapa kekecewaan dilimpahkan ke keluarga kami. Pelaku salahguna narkoba itu bukan urusan saya. Itu tindak pidana ya urusannya sama aparat hukum yakni polisi. Kok, aneh kami yang ga tahu apa-apa malah jadi sasaran pemukulan,” tandas Iwan kepada KopiPagi, Senin (03/01/2021).

Atas peristiwa penganiayaan itu, Iwan bersama istrinya minta agar pihak Polres Karawang mengusut tuntas kasus ini. Ia minta agar polres menjaga haknya sebagai korban untuk dilayani, dilindungi dan diayomi tentunya. Harapannya agar ada pembelajaran melek hukum untuk tidak main hakim sendiri, khususnya ada efek jera terhadap pelaku pengeroyokan. ***

Pewarta : Yusuf.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *