Connect with us

HUKRIM

2 Polisi Penembak Laskar FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta – Cikampek Divonis Bebas

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis bebas dua anggota Polri, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terkait insiden penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Atas vonis bebas tersebut, Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi positif putusan Majelis Hakin dan menilai putusan tersebut sangat tepat karena secara prosedur tetap (Protap) tidak ada yang salah dengan tindakan tegas aparat kepolisian tersebut.

“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail. Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan terhadap Laskar FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman di Jakarta, Sabtu (19/03/2022).

Insiden di KM 50, kata Abdul Rochman, tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Sikap anggota laskar yang yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan.

Maka atas keputusan PN Jakarta Selatan ini, GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormatinya. Tak hanya itu, putusan ini juga sudah seharusnya menjadi solusi terbaik atas polemik penembakan enam Laskar FPI pada 7 Desember 2020 tahun lalu.

“Mari saatnya hentikan saling mengklaim atas kebenaran isu ini. Kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima,” kata Adung, panggilan akrabnya.

Berpijak dari kasus ini, Adung juga mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama. Sebab,.pasca era reformasi, kepolisian terus berupaya mewujudkan sebagai aparat yang bekerja secara profesional. Dengan komitmen itu, tentu aparat tidak akan serampangan dalam menjalankan tugasnya karena dilindungi undang-undang.

Sementara itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan, menghormati putusan majelis hakim yang telah memvonis lepas dua polisi terdakwa penembak empat lascar FPI hingga tewas.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan hakim bersifat independen. Oleh sebab itu, polisi dipastikan menghormati putusan tersebut.

“Kita menghormati keputusan hakim yang independen,” kata Dedi Jumat kematin.*Ist/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *