GAMAT DPW Sumut : Berharap Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan

PN Jaksel : Sidang Kasus Kriminalisasi Penggarapan Lahan 1,2 Ha di Cidodol
JAKARTA | KopiPagi : Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata bersama Dewan Pembina Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) DPW Sumatera Utara, Jansen Leo Siagian, dan ex KSP Beathor Suryadi menunjukkan copy berkas berupa bukti-bukti sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (08/12/2022).

Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan. Karena, Raja Daud hanya menggarap lahan seluas 1,2 Ha di Cidodol Jakarta Selatan berdasarkan surat Egendom yang diberikan ahli waris keluarga De Groot.

Jansen Leo Siagian Korwil Jabodetabek DPP Gerakan Jalan Lurus (GJL).

Sementara itu, Jansen Leo Siagian, yang juga sebagai Korwil Jabodetabek DPP Gerakan Jalan Lurus (GJL) mengatakan, Hak garap itu juga ada dan hak itu dilindungi UU,.. Jadi,. haruslah dihormati, Yach, kalo memang harus digusur, setidak-tidaknya haruslah dibayar “uang kerohiman” kepada si penggarap, bukan malah dikriminalisasi dengan berbagai dalih atau alasan-alasan yang bisa saja direkayasa, ucapnya.

Tragisnya,.. oknum-oknum Penyidik di Polri juga langsung saja menerima LP, lalu segera memroses dan menindak lanjuti perkara tsb ke JPU untuk bisa digelar di PN, dengan delik Pidana “menguasai lahan” yang  telah dibeli oleh si konglomerat,. Dan si konglomerat juga berani membayar mahal buat para Penyidik supaya LP-nya bisa segera diproses hingga ke PN.

Begitulah “Keadilan” menurut versi si Konglomerat, tetapi sebagai “Penindasan” , bagi rakyat kecil yang hanya mampu menggarap dan menjaga lahan milik orang…. Yach,. Mafia tanah masih merajalela mendzalimi rakyat kecil di negeri kita ini. Leo berharap,

“Semoga saja majelis Hakim bisa memberikan rasa keadilan yang sebenarnya buat rakyat kecil yang tertindas”, tutup Leo Siagian yang mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 itu.*Kop.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*