Connect with us

HUKRIM

Viral di Medsos : Dua Pelaku Curanmor R2 Dibekuk Satreskrim Polres Cilegon

Published

on

CILEGON | KopiPagi : Kasus Pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten. Curanmor di Komplek PGRI Rt 002 Rw 01 Kelurahan Masigit  Kecamatan Jombang Kota Cilegon. itu terjadi hari  Kamis (23/09/2021) sekira pukul 00:30 wib.  

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.Ik S.H melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Arief Nazaruddin Yusuf S.IK.S.H.MH membenarkan telah terjadi Curanmor R2 di Komplek PGRI Jombang Kota Cilegon berupa 1 unit sepeda mototr Honda Supra X No.Pol A 2798 TP a.n Iswandi.

“Kendaraan tersebut dicuri di parkirkan di depan rumah saudara Eka di luar pagar rumah.” Tegasnya.

Atas kejadian tersebut Kanit Resmob bersama anggotanya dipimpin oleh Kanit Ipda Yofan Pratama Bachdar S.T,r.k melakukan penyelidikan atas Curanmor yang sempat viral di Medsos pada Jumat (24/09/2021) pukul 21.00 wib. Pelaku Curanmor MI alias Iam (25) warga Kranggot Cilegon diamankan di Lingkungan Leweung Sawo Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. Setelah diintrograsi, pelaku MI mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama temannya.

Tidak menunggu lama team Resmob Polres Cilegon langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku PS alias Abenk (24) warga penggantungan Baru Kota Cilegon, diamankan di pinggir jalan Samping Ramayana Sekitar pukul 22.30 wib di Lingkungan Sukma Jaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Kemudian kedua pelaku digelandang ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan terhadap ke 2 (dua) pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dan Pemberatan dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *