Connect with us

TIPIKOR

Urgensi Pengiriman Pasukan Komcad, di Wilayah Rawan Keamanan dan Obvitnas

Published

on

Oleh : Muhammad Ichsan, .S.Pd, M.Hum

JAKARTA | KopiPagi : Pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI harus memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, hingga pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan.

Urgensi Pengiriman Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) dalam Memperbesar dan Memperkuat Komponen Utama TNI diwilayah Rawan Keamanan dan Objek Vital Nasional (Obvitnas) menurut Pemerhati Kajian Wilayah Asia Tenggara, Muhammad Ichsan sudah sangat penting dan disegerakan.

Ichsan berpendapat, bahwa pasukan komcad saat ini banyak bekerja diperusahaan BUMN maupun Swasta tapi kebanyakan masih bermukim diwilayah kota – kota besar di Indonesia. Belum ada aturan yang jelas sejak pasukan pertama terbentuk ditahun 2021 untuk ditempatkan diluar zona hijau negara.

“Bisa saja pasukan Komponen Cadangan (KOMCAD) tersebut dapat ditempatkan di wilayah yang rawan konflik, potensi terjadinya kericuhan serta wilayah yang berbatasan dengan negara sahabat di Asia Tenggara dengan catatan pihak Kementrian Pertahanan menyurati setiap Instansi maupun perusahaan yang memperkerjakan anggota komcad tersebut dengan suatu perjanjian yang terikan maupun tidak terikat, flexible serta kondisional,” pungkasnya.

Alumni Magister Asia Tenggara Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) tersebut juga mengingatkan terkait isi Pasal 29 UU PSDN, warga negara tersebut sebagai komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (komput) dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

“Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Ppasal 29 UU PSDN terkait ruang lingkup ancaman yang sangat luas. Dalam Pasal 4 UU PSDN, ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Luasnya ruang lingkup ancaman menimbulkan permasalahan tersendiri, di mana Komcad yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri yang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat, ” terangnya.

Wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas) serta Kawasan Ekonomi Ekslusif (KEK) terutama yang berbatasan dengan negara tetangga sudah seharusnya dijaga. Seperti di Provinsi Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Selatan, Maluku Tenggara, Pulau Timor, Aceh, serta Kep. Riau.

Menurut Ichsan yang juga pernah merasakan Latsarmil Komcad Matra Udara ini, peluang seharusnya mereka anggota komcad, koordinasi melalui Kementrian Pertahanan melihat celah itu, Geopolitik Transnasional maupun Transnasional kita bergerak dinamis dan sangat cepat berubah,  peluang tersebut bagi anggota komcad sangat penting. “Kawasan Industri Nasional kita seharusnya perlu penjagaan yang ketat serta memilih orang-orang yang terafiliasi maupun dibina oleh militer TNI agar pihak asing tidak mudah menyusup atau menciptakan propaganda didalam tumbuh organisasi atau perusahaan yang berdekatan dengan sipil,” tutupnya.

Kasus Rempang menjadi contoh buruk penyelesaian pemerintah tanpa melibatkan komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) adalah untuk pertahanan negara. ***

Penulis adalah : Karyawan Swasta, Anggota Komcad AU TA.2022/Alumni Taplai Lemhanas RI TA  2023.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *