Connect with us

HUKRIM

Terekam CCTV : Pencuri Warga Simalungun Ditangkap Polsek Siantar Selatan

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Terekam  televisi sirkuit tertutup atau Closed Circuit Television (CCTV) pelaku pencurian berinisial MIG alias Ucok (30) warga Jalan Jeruk VI Perumnas Batu VI, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Reskrim Polsek Siantar Selatan Sabtu (23-09-2023) sore sekira pukul 16.00 WIB. 
Kapolsek Siantar Selatan Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung SH melalui Plt Kasihumas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmi Hutajulu, mengatakan, bahwa pelaku MIG alias Ucok dengan kawan-kawan terekam CCTV.
“Saat melakukan pencurian pada, Sabtu (02-09-2023) sekira pukul 05.00 WIB, di warung milik korban Frison Putra Gunawan Naibaho di Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, pelaku MIG alias Ucok dan kawan-awan nya terekam CCTV,,” kata Plt Kasihumas Plt Iptu Jimmi Hutajulu.
Akibat kejadian itu, kata Jimmi, korban mengalami kerugian berupa  1 buah steleng kaca berisikan rokok bermacam merk serta uang sebanyak Rp. 8.000.000.
Pelaku yang sebelumnya belum  diketahui identitasnya masuk ke warung milik korban yang saat itu tidak terkunci. Lalu pelaku memboyong steleng berisi sejumlah rokok serta mengambil uang milik korban yang disimpan di dalam laci steleng sebanyak Rp. 8.000.000.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp17.000.000. Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Siantar Selatan guna proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda MTT Simanungkalit SH dan Tim langsung melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasus itu.
Setelah penyelidikan dilakukan dimulai dengan olah TKP, melihat rekaman CCTV dan mencari informasi kepada masyarakat sekitar maka diperoleh informasi diduga keras pelaku pencurian itu dilakukan MIG alias Ucok dan kawan kawan.
Kanit Reskrim Ipda  MTT Simanungkalit SH berhasil meringkus pelaku M.I.G alias Ucok di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar saat sedang membawa mobil angkutan umum, Sabtu (23-09-2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Dari pelaku Ucok turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat street warna Hitam tanpa Nopol, 9 bungkus Sampoerna Evolution,  8 bungkus Gudang Garam Merah, 8 bungkus Sampoerna isi 12, 6 bungkus Gudang Garam, 6 bungkus Dji Sam Soe Warna Hitam, 5 bungkus Commodore, 5 bungkus Surya 12, 4 bungkus Dunhil, 4 bungkus Dji Sam Soe Warna Kuning, 4 bungkus Dji Sam Soe Magnum, 4 bungkus Marlboro black isi 20, 3 bungkus union 1 bungkus Marlboro black isi 12.
Saat diinterogasi, pelaku MIG mengakui telah mencuri di warung korban bersama temannya berinisial CRSPG dan saat ini pelaku sudah M.I.G diamankan di Polsek Siantar Selatan guna proses selanjutnya, *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *