Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Universitas Bandar Lampung Gelar Bela Negara Pendidikan Anti Radikalisme

Published

on

LAMPUNG | KopiPagi : Biro Kemahasiswaan Universitas Bandar Lampung (UBL) mengadakan Seminar Bela Negara Pendidikan Anti Radikalisme dengan tema Deteksi Dini dan Pencegahan Penyebaran Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Kampus.

Acara yang digelar Senin (07/03/2022) pagi, sekitar pukul 09.00-11.00 WIB itu menghadirkan narasumber Ken Setiawan selaku Mantan Pelaku Radikalisme sekaligus Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center.

Ken Setiawan saat ini juga menjabat sebagai Kabid Pemuda dan Pendidikan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) periode tahun 2022-2025.

Acara itu dibuka oleh Kepala Biro Pembinaan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni Universitas Bandar Lampung Dra. Yulfriwini, M.T dan dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H., M.H.

Dalam uraiannya, Ken Setiawan menjelaskan tentang bahaya sikap-sikap intoleransi, radikalisme dan terorisme yang merupakan sebuah virus yang sangat berbahaya dan bisa menimpa siapa saja, tidak pandang sisi usia, pendidikan, ekonomi dan jabatan, bahkan dipemerintahan saja banyak yang terpapar termasuk di aparat TNI dan POLRI.

Karena itu Ken Setiawan berharap agar mahasiswa mewaspadai tindakan-tindakan dan pemikiran yang bisa menimbulkan sikap tersebut, karena sejatinya radikalisme dan terorisme itu adalah musuh agama dan musuh negara. Tidak ada satupun agama yang membenarkan sikap intoleransi radikalisme dan aksi terorisme.

Ken Setiawan mengungkapkan bahwa sikap intolerai dan radikalisme tersebut telah memasuki semua lini masyarakat, karenanya perlu kewaspadaan semua pihak guna mengantisipasi dan mencegahnya.

Menurut Ken, saat ini paham intolerasi dan radikalisme atas nama agama belum bisa ditindak sebelum mereka melakukan aksi tindakan terorisme, kita akui bahwa hukum kita masih lemah, paling yang ditindak hanya organisasinya seperti HTI, FPI Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansyarut Daulah dll, tapi sekali lagi, yang ditindak dan dilarang hanya organisasinya saja, sementara orangnya masih bebas ganti nama organisasi yang lain dan masih bebas menyebarkan paham radikalisme dimasyarakat atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat. Jelas Ken.

Sementara itu hadir juga dan turut memberikan tanggapan yaitu Kajari Kabupaten Way Kanan Soesilo S.H dan H. Ardiansyah Selaku Ketua Bidang Media dan Hukum Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Lampung

Soesilo yang juga pernah menulis buku tentang Menyingkap Terorisme dan Penanggulanganya di Indonesia itu memberikan penjabaran tentang pentingnya sikap moderasasi dalam beragama. Sebab, hal ini diyakini bisa menjadi benteng untuk mencegah timbulnya sikap-sikap intoleransi, radikalisme dan terorisme.

Soesilo mengharapkan pemerintah dan aparat  terus menggandeng Ken Setiawan selalu mantan pelaku radikalisme untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, terutama kalangan mahasiswa, sehingga para mahasiswa benar-benar mengetahui secara dini tentang apa saja yang dapat menimbukan sikap intoleransi radikalisme dan terorisme.

Ardiansyah dalam tanggapanya juga meminta agar para mahasiwa ikut mengkaji dan memberi masukan dalam proses pembaruan hukum terkait tindakan-tindakan intoleransi, radikalisme dan terorisme.

Ardiansyah juga menekankan saat ini dibutuhkan regulasi yang melarang seluruh paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, butuh aturan-aturan yang lebih tegas untuk membatasi ruang gerak pemikiran intoleransi yang merupakan hulu dari tindakan radikalisme.

Dalam sesi diskusi tanya jawab peserta juga sangat antusias memberikan pertanyaan dan tanggapan kepada narasumber, salah satu peserta juga ada yang memberikan usulan agar kegiatan pencegahan bahaya intoleransi, radikalisme dan terorisme harus terus dilakukan untuk membentengi lingkungan agar masyarakat tercerahkan dan jangan sampai masyarakat terpapar. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *