Connect with us

HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Bangun Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Listrik

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Rido Pakpahan bersama tim Opsnal berhasil meringkus empat komplotan pencuri kabel listrik MVTIC (Medium Voltage Twisted Insulated Cable) yaitu kabel pilin udara berisolasi XLPE dan berulang PVC berpeggantungan kawat baja dengan tegangan 12/20 (24) KV dan  merupakan salah satu penghantar aliran listrik untuk Tegangan Menengah.

Adapun empat komplotan masing-masing berinisial BB alias Bayu (32) warga Perumnas Batu 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Ram (41) dan AG alias Igun (31) keduanya warga Pasar Tengah Nagori Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun serta DS alias Dedi (31) warga Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela.

Pencurian kabel itu terjadi di Jalan Asahan tepatnya Pondok Senio Nagori Senio Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Selasa (28/09/2021) pukul 03.00 WIB.

Awalnya, Selasa (28/09/2021) dini hari masyarakat menginformasikan adanya pencurian kabel listrik di Pondok Senio. Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Rido Pakpahan bersama Tim Opsnal gerak cepat menindaklanjutinya dan berhasil meringkus pelaku BB alias Bayu.

Tidak itu saja, atas pengakuan pelaku Bayu tersebut Tim Opsnal juga meringkus tiga pelaku lainnya, AG alias Igun, Ram dan DS alias Dedi. Dari empat komplotan pelaku itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Vario warna putih BK 4726 XAK, 3 buah pisau cutter, 1 buah pisau lipat, 3 pasang sarung tangan kain, 3 utas karet ban, 2 batang galah bambu, 1 tali seling serta 3 tumpukan kupasan karet kabel listrik milik PT.PLN (Persero).

“Ke empat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Bangun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangun AKP Lambok S Gultom.***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *