Connect with us

HUKRIM

Ditetapkan Tersangka : Usai Diperiksa, Roy Suryo Lemes Gunakan Kursi Roda  

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polda Metro Jaya metetapkan pakar telematika, Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Roy Suryo saat ini tengah diperiksa mulai dari jam 10.30 WIB sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

“Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/07/2022).

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini setelah melalui serangkaian penyidikan dan mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Saat keluar, Roy tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekira pukul 22.15 WIB. Sedangkan pemeriksaan ini memakan waktu hingga 12 jam hingga akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Pakar telematika, Roy Suryo jadi tersangka penistaan agama. Ist.

Sementara itu, Roy Suryo juga membuat laporan terkait meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menpora itu melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pengunggah pertama.

Namun Zulpan tidak menjawab pasti kelanjutan status laporan Roy Suryo sebagai pelapor tersebut. Dia menyebut pihaknya akan berfokus pada dua LP Roy Suryo sebagai terlapor yang kini naik penyidikan.

“Kalau tadi pertanyaannya (Roy Suryo) dipanggil sebagai pelapor ya, saya tidak bisa sampaikan. Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik ke penyidikan adalah terhadap dua laporan polisi itu,” jelas Zulpan. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *