Connect with us

HUKRIM

Tuduh Din Radikal, Pakar Hukum Pidana : GAR ITB Bisa Dipolisikan

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai tudingan GAR ITB bahwa Din Syamsuddin radikal merupakan tuduhan serius. Terlebih, hal itu dilaporkan ke KASN.

“Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Suparji dalam keterangan pers, Ahad (14/02/2021).

“Tudingan itu jelas mencoreng nama baik pak Din. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Menurut Suparji, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar. Selama ini, kata Suparji, Din Syamsuddin tak ada tindakan yang radikal.

“Bahkan beliau sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama. Tak pernah ada seriuan pak Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.

“Kepada semua pihak, lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme. Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan,” pungkasnya.

Laporkan Din Syamsudin ke KASN

Seperti diketahui Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan radikalisme. Pelapornya adalah Gerakan Anti Radikalisme (GAR) yang merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

Muncul banyak pertanyaan: siapa saja anggota GAR ini? Dan apakah GAR ini masuk dalam struktur kepengurusan serta tanggung jawab ITB?

Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB Naomi Sianturi mengatakan GAR bukan bagian dari Institut Teknologi Bandung. Menurut dia, GAR itu di luar organisasi ITB karena mengatasnamakan alumni.

“GAR bukan bagian dari ITB,” ujar Naomi, kepada kumparan, Sabtu (13/2). “Karena urusan GAR diluar organisasi ITB”.

Sementara itu, dihubungi terpisah juru bicara GAR Shinta Madesari mengatakan organisasinya itu melaporkan Din sejak Oktober 2020.

“Laporan GAR ke KASN itu sudah kita rilis bulan Oktober 2020,” ujar Shinta, Sabtu (13/02/2021).

Di bagian bawah surat, itu terdapat data sejumlah alumni ITB yang masuk bagian dari orang yang ikut mendukung laporan tersebut. Tercatat ada 2.075 alumni. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *