Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Dana BUMDes

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan akhirnya berhasil menangkap MA, tersangka kasus Korupsi.

Penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama tahun anggaran 2018 sebesar Rp 150 juta Desa Olak, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan tersangka MA saat berada di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, pada Kamis (01/06/2023), sekitar pukul 19.16 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (02/06/2023).

Menurut Ketut Sumedana, MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.

Ketut menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman, tutur Ketut Sumedana. *Kop.

Pewarta ; Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *