Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejaksaan Amankan Buronan Terpidana Koruptor Bank Mandiri

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Setelah 16 tahun lamanya buron, Koko Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus korupsi PT Bank Mandiri cabang Prapatan Jakarta Pusat, akhirnya berhasil dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.

“Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald saat berada di Jalan Biliton Nomor 55 Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa malam (12/01/2022), sekitar pukul 23.20 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu pagi (19/01/2022).

Dia mengatakan, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dkk  pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 120 miliar.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006 terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo itu.

Sayangnya, meski putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht), terpidana Koko Sandoza Fritz Gerakd tidak melaksanakan putusan itu, padahal jaksa eksekutor sudah melayangkan panggilan secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leo menghimbau kepada seluruh buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap,” tandas Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *