PASBAR | KopiPagi : Dituduh melakukan pengancaman dan dipolisikan hingga ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan, AC (50) dan A (25) melalui tim Kuasa Hukum mem-praperadilankan Polres Pasaman Barat (Pasbar) ke Pengadilan Negeri Pasbar. Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat.
”Sebagai tersangka maka seseorang berhak mengajukan pra peradilan apabila proses penyidikan dinilai tidak memenuhi unsur baik dari kesaksian maupun alat bukti. Jadi, penetapan tersangka dan proses penahanan kedua klien kami tidak tepat dan janggal,” tandas Poniman Agusta, ketua Tim Kuasa Hukum tersangka AC (50) dan A (25) kepada wartawan di PN Pasbar, Jumat (24/12/2021).
Dijelaskan Poniman, munculnya laporan dugaan pidana pengancaman terhadap kliennya, adalah rentetan dan kekecewaan dari perjuangan mempertahankan lahan oleh masyarakat cucu kemanakan suku Chaniago Kampung Garuntang dengan Kelompok Tani Bali Group Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Poniman menilai, penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap kedua kliennya tidak tepat dan janggal. Proses ini prematur, karena diduga terdapat sejumlah pelanggaran dan tidak lengkapnya alat bukti, yang membuat kliennya kecewa,” terang Poniman di Simpang Empat.
Menurut Poniman dan rekan, pihaknya menilai penetapan tersangka AC dan A, berawal dari pemeriksaan sebagai tersangka, dan kemudian dikenakan wajib lapor beberapa kali, lalu kemudian ditahan.
“Proses ini terdapat beberapa kejanggalan, sebagai fakta hukum dan sekaligus alasan kami mempraperadilankan polisi. Bertitik tolak dari klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Poniman.
Pendaftaran pra peradilan tim kuasa hukum AC dan A, diterima Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan No 7/pid.pra/2021/psb.
Masyarakat dan khususnya keluarga ke dua tersangka tak terima atas status AC dan A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman. Makanya, melalui kuasa hukum mereka mendukung adanya gugatan pra peradilan terhadap Polres Pasbar ke Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat.
Poniman Agusta menjelaskan, tim mencatat terdapat beberapa poin kejanggalan dalam penahanan kedua kliennya itu. Di antaranya, kedua klien tidak pernah diperiksa lebih dahulu, namun sudah dipanggil sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
“Kami heran, kenapa ke dua kliennya ditahan dengan dugaan pengancaman, namun barang bukti dan prosesnya masih diragukan,” terang Poniman.
Sementara di tempat terpisah., Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto, melalui Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal saat dikonfirmasi terkait hal tersebut di Aula Polres Pasbar Jumat, (24/12/2021) mengaku, proses hukum terhadap ke dua tersangka tersebut sudah sesuai aturan. Begitu halnya apa yang disampaikan Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal, proses hukum dan penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai aturan dan undang-undang.
Ditambahkannya, hal tersebut berdasarkan laporan polisi , LP/B/252/XI/2021/SPKT/Polres Pasaman Barat / Polda Sumatera Barat, tanggal 05 November, yang dilaporkan oleh IYB alias Siin bersama kawan-kawan, tentang dugaan pengancaman. Pasca mendapatkan, laporan polisi, tim penyidik sudah mendatangi TKP.
“Gugatan pra peradilan merupakan hak dari tersangka. Penyidik sudah melakukan tugas sesuai undang-undang berlaku. Kalau dianggap tersangka cacat proses kami siap hadapi,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pasaman Barat.
Ditambahkan Fetrizal lagi, pasca memproses laporan kedua tersangka dilakukan penahanan pada 9 Desember 2021.
“Kami sudah melakukan sesuai prosedur dan alat bukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, demikian juga tiga alat bukti sudah kita miliki, mari sama-sama kita pantau dan ikuti prosesnya nanti di pengadilan,” tegasnya mengakhiri. ***
Pewarta : Zoelnasti.