Connect with us

HUKRIM

Terkait Kasus KSP Intidana : Pengacara ‘Gondrong’ Yosep Parera Terjaring OTT KPK

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Pengacara Yosep Parera SH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI di Semarang pada Kamis (22/09/2022) malam kemarin, terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain Yosep Parera, satu lagi rekannya yaitu Eko SH.

Dalam keterangannya sebelum dibawa ke KPK RI di Jakarta, Yosep Parera mengakui dan menyebutkan ada permintaan sejumlah uang tunai yang akhirnya membuat dirinya dan tim harus menyiapkan uang yang diminta tersebut. Bahkan, uang yang diminta itu telah diserahkan kepada seseorang di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan sebuah perkara.

Dalam kasus ini, Yosep Parera merupakan salah satu tersangka yang terjaring OTT KPK RI pada Rabu (21/09/2022) hingga Kamis (22/09/2022) malam kemarin. Selain itu, Yosep dan Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur telah menyerahkan uang di MA. Namun, dirinya tidak tahu jika yang menerima uang itu sebagai Panitera atau bukan.

“Yang jelas, nanti pada saatnya akan kami buka semuanya. Bahkan, kami siap menerima hukuman seberat-beratnya karena itu ketaatan kami. Kami juga meminta maaf kepada seluruh pengacara di Indonesia atas tindakan yang telah dilakukannya ini. Harapan kami, tidak akan ada lagi pengacara yang terjerat kasus hukum khususnya korupsi seperti yang kami alami ini. Inilah sistem yang buruk di Indonesia, dimana setiap aspek dari bawah sampai tingkat atas harus dengan mengeluarkan uang dan kami ini sebagai korbannya,” jelas Yosep Parera kepada wartawan di Semarang, sesaat sebelum dibawa ke KPK RI, Jumat (23/09/2022) dinihari.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa KPK telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka hasil OTT di Semarang dan Jakarta, terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ke 10 orang itu adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 orang PNS/ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 orangPNS/ASN di MA yaitu Redi dan Albasri yang menjadi tersangka penerima suap. Lalu,  Yosep Parera dan Eko Suparno (keduanya sebagai pengacara), Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap.

Akibat perbuatannya tersebut Heryanto T, Yosep P, Eko S, dan Ivan DKS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, untuk Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan penerima suap disangka Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas U Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dari hasil OTT di jakarta dan Kota Semarang ini, KPK berhasil mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *