Connect with us

HUKRIM

Terkait Dugaan Korupsi Tiga Unit QCC : Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), Jumat (26/03/2021).  Ia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari kedepan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL,” kata Wakil Ketu KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/03/2021).

Sebelum mendekam di sel tahanannya, RJ Lino bakal bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lino ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK. Lino sudah menyandang status tersangka sejak Desember 2015 lalu. Sejak saat itu ia beberapa kali diperiksa selaku tersangka.

Ali Fikri mengatakan pihaknya hari ini memeriksa RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Ali Fikri.

Kasus itu bermula pada 2009 saat Pelindo II gagal melakukan pelelangan pengadaan tiga QCC dengan spesifikasi single lit untuk cabang Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatra Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat. Akibatnya, Pelindo II melaksanakan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.

Namun, proses itu kembali dibatalkan karena tidak ada kesepakatan harga dan spesifikasi barang yang mengacu pada standar Eropa. RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan melalui disposisi surat untuk kembali melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasi BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *