Connect with us

HUKRIM

Teriakan Anak Gagalkan Perampokan Bersajam di Mandiangin Pasbar

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Jumat (28/05/2021) malam sekitar pukul 21:30 Wib, warga Mandiangin Kejorongan Katiagan Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumbar, dihebohkan dengan adanya teriakan melengking anak kecil dari salah satu rumah warga.

Teriakan anak kecil di malam itu terdengar oleh warga setempat hingga masyarakat berbondong-bondong menuju sumber suara. Sesampai di rumah sumber suara, warga melihat adanya kepanikan dari penghuni rumah sambil berteriak minta tolong hingga warga heboh, ternyata telah terjadi aksi perampokan perhiasan milik Susan, Ibu Rumah Tangga pemilik rumah.

Bahkan, aksi pelaku perampokan sempat terekam video kamera Hp salah seorang anggota keluarga korban, di mana pada video tersebut terlihat aksi pelaku sedang memegang sebilah pisau yang diarahkan ke tubuh korban.

Pelaku meminta paksa agar korban segera menyerahkan perhiasan yang sedang dipakainya sambil menodongkan pisau ke arah tubuh korban. Bahkan,  pada video yang berhasil terekam tersebut terlihat pelaku sengaja menutup wajah dengan kain sarung, tujuannya agar wajahnya tak diketahui oleh korban.

Pada video itu terlihat korban tampak ketakutan. Sembari melepaskan gelang, cincin lalu menyerahkan kepada perampok tunggal yang berkedok kerrudung kain sarung, sambil berujar “ta.. jang dibunuh ndak, kalung iko untuak anak teta sakola ko,” (red. saya jangan dibunuh yah, kalung ini untuk anak saya sekolah) sambil menunjuk perhiasan yang sudah diberikan kepada pelaku. Malah korban menyampaikan “duo puluah kepeang nyo tu Diak,” (red. dua puluhan juta duitnya tuh dik,) tuturnya sambil memelas iba.

Akhirnya aksi perampokan tersebut berhasil digagalkan karena tiba-tiba salah seorang anak korban menjerit minta tolong. Mendengar ada suara jeritan minta tolong warga setempat spontan berdatangan dan mengejar perampok tunggal tersebut. Alhasil perampok berkedok kain sarung ini berhasil ditangkap.

Untuk menghindari amukan massa, akhirnya sang perampok diamankan diserahkan kepada pihak Polsek Kinali guna pengusutan lebih lanjut.

Perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang menghebohkan warga Mandiangin tersebut menjadi viral karena video yang berdurasi pendek itu cepat beredar di media sosial.

Sementara itu, Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Kinali, AKP Defrizal,SH,MH membenarkan dan meyampaikan adanya laporan dari masyarakat Mandiangin Kejorongan Katiagan tentang adanya usaha perampokan yang berhasil digagalkan oleh masyarakat.

Dikatakannya, begitu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut, malam itu juga Sabtu  (29 /05/2021) Unit Reskrim Polsek Kinali langsung meluncur meniju ke TKP. Karena lokasi Polsek Kinali ke Mandiangin Kejorongan Katiagan memang membutuhkan waktu beberapa jam, maka akhirnya sekitar pukul 02.30 wib Polsek Kinali  baru berhasil mengamankan dan  menahan pelaku.

Disampaikan Defrizal, penangkapan terhadap tersangka IG panggilan Geris (25) warga Katiagan yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh itu juga berdasarkan adanya Laporan Polisi : Nomor:LP/B/ 25 /V/2021/ SPKT/ Polsek-Kinali Polres Pasaman Barat/ Polda Sumatera Barat  tertanggal 29 Mei 2021.

Defrizal menyampaikan kronologisnya selain seperti di atas, di mana pada hari jumat tanggal 28 mei 2021 sekitat pukul 21.30 wib memang benar bertempat di rumah korban Mandiangin Jorong Katiagan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga melanggar PUU :Pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP.

Ditambahkannya, kejadian berawal saat itu korban sedang memberi makan anaknya, kemudian tiba-tiba masuk tersangka dengan wajah ditutup dengan kain sarung serta membawa pisau (Sajam) lalu meminta paksa barang emas milik korban berupa 2 gelang emas dan 1 cincin emas.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.26.000.000,” ujar Defrizal.

Akhirnya pihaknya melalui unit Reskrim Polsek Kinali langsung meluncur mengamankan Tersangka dengan Upaya Penangkapan berdasarkan Surat Perintah penangkapan Nomor : Sp.kap/19/V/2021/ Reskrim tgl 29 Mei 2021.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah gelang emas sudah diamankan di Polsek Kinali guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *