Connect with us

HUKRIM

Terancam Penjara 4 Tahun : Musisi Ardhito Pramono Positif Gunakan Ganja

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Danang Setiyo mengatakan terkait penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono (AP) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Aktor AP (26) ditangkap di kediamannya di daerah kalender Jakarta Timur pada Rabu (12/01/2022) sekira pukul 02.00 wib.
Dari penggeledahan tersebut anggota Kepolisan dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Akbp Danang Setiyo dan Kanit 3 Resnarkoba Akp Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
“Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam, aprozolam yang bersangkutan mendapatkannya dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/01/2022).
Endra menjelaskan pihaknya juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku kawasan Kelender Jakarta Timur.
“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja),” katanya.
Lanjut Endra menjelaskan terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja).
Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin (10/01/2022) kemarin di studio musik miliknya di dalam rumah di kawasan Kelender Jakarta Timur.
“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks,” ujar Endra Zulpan.
Dimana, lanjut Zulpan, yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011 dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, publik figure berinisial AP dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *