Connect with us

HUKRIM

Tenaga Kesehatan Diperlakukan tak Semestinya, Wajib Dapatkan Perlindungan

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Buntut adanya tenaga kesehatan (nakes) atau perawat Rumah Sakit Umum dr Gunawan Mangunkusumo (RSGM) Ambarawa yang mendapat perlakukan tidak semestinya dari keluarga pasien Covid-19 bahkan nakes tersebut menderita luka-luka, sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan yang maksimal. 

Wakil Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Jawa Tengah Abdul Wahid menyatakan, bahwa pertama pihaknya menaruh empaty kepada keluarga yang meninggal dunia. Terkait dengan adanya tenaga kesehatan (nakes) atau perawat yang sedang melayani pasien Covid-19, bahkan ini sudah siap menghadapi resiko apapun. Namun, jika resiko yang dihadapinya itu tidak semestinya bahkan mendapat perlakuan kasar maka sudah selayaknya wajib mendapatkan perlindungan.

“Sekarang ini para tenaga kesehatan sedang ‘perang’ melawan wabah yang sangat berat di negeri ini. Namun, justru mendapatkan perlakuan tidak semestinya dikala membantu menangani pasien Covid-19. Hal ini sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dari pihak manapun,” terang Abdul Wahid kepada koranpagionline.com, disela memantau SM (perawat yang menjadi korban) yang dimintai keterangannya di Polsek Ambarawa, Jumat (23/07/2021) malam.

Abdul Wahid (PPNI Jateng) dan Serka Choiriyanto (Tim Sargas Covid-19 Kec Amb) saat meninggalkan RSGM. (Foto Heru Santoso)

Untuk itu, DPW PPNI Jateng siap mengawal kasus ini. Hingga sekarang ini, pihaknya masih menunggu laporan dari tingkat komisariat dan ini akan berjenjang. Pasalnya, dari Badan Bantuan Hukum Perawat Indonesia (BBHPI) DPP PPNI yang akan membantu menangani permasalahan ini.

Sementara itu, Tim Satgas Covid-19 Kec Ambarawa, Kab Semarang Serka Choiriyanto (Koramil 09/Ambarawa) menyatakan,  bahwa tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 sekarang ini merupakan garda terdepan. Mereka dengan berjibaku melaksanakan penanganan Covid-19 dan jika terjadi perlakuan yang tidak semestinya apalagi sampai terluka, ini harus mendapatkan pembelaan.

“Terkait dengan kasus yang menimpa SM perawat di RSGM Ambarawa ini, harusnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini sebagai efek jera bagi siapapun agar tidak muncul lagi penyerangan terhadap tenaga kesehatan. Selain itu, para nakes dalam menjalankn tugasnya tentunya sudah sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Serka Choy kepada  koranpagionline.com. ***

Pewarta : Heru Santoso. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *