Connect with us

HUKRIM

Tegas, Kejari Lebak Kerangkeng Kades Pemeras Pengusaha Udang Rp 345 Juta

Published

on

LEBAKKopiPagi : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari, Kepala Seksi Intelijen, Andi M Nur dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Akhmad Fakhri, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, kembali menunjukkan ketegasannya dalam penanganan kasus pemerasan.

Kali ini sepasang suami-isteri Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H dijebloskan penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Lapas Rangkasbitung.

Selain H, peyidik ​​juga ikut menjebloskan YH sang suami yang berstatus ASN di Kecamatan Malingping. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang kirim waktu 2021-2023 sebesar Rp 345 juta.

“Penahanan kedua tersangka guna kepentingan pengejaranan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur.

Dia mengatakan, H sebagai Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang.

“Dalam proses penyelidikan ini sudah ada 40 orang yang kami periksa. Dalam penyelidikan kami menemukan minimal dua alat bukti dalam kasus pemerasan oleh kedua tersangka. Guna kepentingan menangkapan kedua tersangka di tahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yakni pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandarangi apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” kata Fakhri.

Kedua tersangka, lanjut Fakhri telah menikmati uang hasil pemerasan ratusan juta dari perusahaan tambak udang dengan cara dicicil beberapa kali baik melalui transfer maupun tunai.

“Uang (perasan) yang telah dinikmati oleh tersangka Rp345 juta dengan pemberian bertahap atau berkali-kali baik transfer ke rekening H dan tunai. Sementara peran suami YH juga membantu sampai terjadinya pemerasan oleh H,” katanya. *Kop./berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *