Connect with us

HUKRIM

Ditindak Tegas : Dirut PT Waskita Karya Ditahan Penyidik Kejagung

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr Febrie Adriansyah SH MH, tim yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejagung, itu menahan DES, Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya periode 2020 sampai sekarang, yang menjadi tersangka kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Tersangka DES ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023,” ujar Direktur Penyidikan Korupsi Kejagung, Kuntadi SH MH, sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/04/2023).

Menurut Ketut Sumedana, peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ketut Sumedana. *Kop.

Pewarta: Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *