Connect with us

HUKRIM

Tanggapan UI atas Putusan PTUN Mantan Wakil Rektor Prof Rosari Saleh

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Gugatan Prof. Rosari Saleh (Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan) terhadap SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian, tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) karena melampaui batas waktu. Demikian hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Seperti diketahui, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 38/G/2021/PTUN. JKT yang dirilis melalui e-Court Mahkamah Agung 29 Juli 2021, atas gugatan yang dilayangkan oleh Prof. Rosari Saleh (Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan) terhadap SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI Periode Rektor UI 2019-2024 dan SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, bahwa PTUN menyatakan gugatan penggugat (dalam hal ini Prof. Rosari Saleh) tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) karena melampaui batas waktu.

“Kami menghormati putusan tersebut sebagai implementasi salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Biro Humas dan KIP UI, Dra. Amelita Lusia, M.Si. CPR dalam siaran pers yang diterima depoktren.com, Kamis (29/07/2021).

UI telah melaksanakan Tata Kelola sebagai Good University Governance yang taat terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga Hukum Acara PTUN yang dilaksanakan. Selain itu, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) menjadi kata kunci bagaimana mengelola UI dengan baik.

Transformasi UI menjadi Entrepreneurial University dan Smart Campus membutuhkan kerja sama segala komponen, membangun UI menuju World Class University.

“Semoga keputusan pengadilan ini dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, untuk bersama-sama mempererat semangat membangun UI, yang kondusif, unggul, bermartabat, dan toleran. Dengan demikian, UI dalam spirit kebersamaan, bisa berlari lebih kencang menjadi perguruan tinggi yang mampu menyetarakan diri di tingkat global. Hal ini, secara terus-menerus diupayakan oleh sivitas akademika UI melalui Tridharma Perguruan Tinggi,” jelas Amelita.

Pada Selasa lalu, Webometric –lembaga pemeringkatan internasional– menempatkan UI sebagai perguruan tinggi yang terbaik di Indonesia dan satu-satunya universitas di Indonesia, yang termasuk ke dalam jajaran Top Ten di Asia Tenggara.

Rilis Webometric 2021 menempatkan UI pada peringkat 1 di Indonesia atau di peringkat 9 untuk kawasan Asia Tenggara, sedangkan di antara universitas di dunia UI berada di posisi 729.

Selain itu, sejak tahun lalu, UI ikut aktif berpartisipasi dan berkontribusi membantu pemerintah dalam masa pandemi. Selain riset dan inovasi, UI memberikan vaksinasi gratis secara bergelombang, dimulai dari vaksinasi untuk warga yang berusia 60 tahun ke atas, para dosen dan tendik, pengendara ojol, hingga yang saat ini berjalan adalah untuk mahasiswa UI. (depoktren/kop).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *