Connect with us

HUKRIM

Segel Masjid Ahmadiyah : Pemkot Depok Menangkan Gugatan di PTUN

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas tindakan administrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, yakni memasang dua plang atau segel di sekitar Masjid Al Hidayah yang merupakan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, RT 003/RW 007 (dahulu RT 015/RW 004), Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Nazir Nazar dan Yuspiar Lukaz serta Badrunisa Sri Dharti yang menggugat atas tindakan administrasi Kasatpol PP Kota Depok, yaitu memasang dua plang atau segel di sekitar Masjid Al Hidayah. Perkara tersebut ditangani dengan nomor: 14/G/TF/2022/PTUN-BDG.

Sementara Badrunisa Sri Dharti, menggugat atas tindakan administrasi Kasatpol PP Kota Depok, yaitu memasang plang atau segel di tanah atau lahan miliknya yang merupakan satu hamparan dan satu kesatuan dengan Masjid Al Hidayah. Perkara tersebut ditangani dengan nomor :15/G/TF/2022/PTUN-BDG.

“Untuk saat ini gugatan penggugat nomor 14/G/TF/2022/PTUN-BDG/ dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara gugatan penggugat nomor: 15/G/TF/2022/PTUN-BDG dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Bandung. Artinya, pihak Pemkot Depok dimenangkan,” ujar Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Depok, Salviadona Tri Partita dalam siaran pers, Sabtu (05/06/2022).

Dia menambahkan, tindakan pemasangan segel di Masjid Al Hidayah dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok pada Oktober 2021. Kemudian, pihak Jemaat Ahmadiyah menggugat Pemkot Depok, dalam hal ini Kasatpol PP di PTUN Bandung pada bulan Maret 2022.

“Dengan ditolaknya gugatan oleh majelis hakim, artinya tindakan Pemkot Depok dalam hal ini Satpol PP melakukan tindakan berupa pemasangan segel ulang atas penghentian kegiatan atau aktivitas Jemaat Ahmadiyah, adalah tindakan yang sudah sesuai kewenangan. Serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkas Salviadona. *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *