Connect with us

REGIONAL

Tahun Baru 2021 : Pemkot Salatiga Larang Perayaan dengan Keramaian

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Pemkot Salatiga melarang perayaan menyambut malam Tahun Baru 2021 yang sekiranya memunculkan keramaian serta kerumunan massa di wilayah Kota Salatiga, dan dilarang juga masyarakat melakuklan konvoi maupun membunyikan petasan, pesta kembang api serta meniup terompet pada malam pergantian tahun mendatang.

Larangan perayaan Tahun Baru 2021 ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Salatiga Nomor : 443.1/688/417 terkait penyelenggaraan event Tahun Baru 2021 di Kota Salatiga. Apabila dirayakan, dikhawatirkan akan mengundang kerumunan massa dan berpontensi tinggi penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji menyatakan, bahwa Walikota Salatiga telah menerbitkan SE terkait penyelenggaraan kegiatan tahun baru. Larangan dalam surat edaran itu intinya demi kebaikan bersama dan mencegah penyebaran atau penularan Covid-19. Selain itu, Pemkot Salatiga mengajak masyarakat hendaknya tetap di rumah saja dalam merayakan malam Tahun Baru 2021 mendatang. Selain itu, khususnya jam operasional pada restoran, cafe maupun usaha pariwisata lainnya batas akhir sampai pukul 22.00 wib.

“Pemkot Salatiga juga melakukan langkah antisipasi pada sarana transportasi umum yang wajib melengkapinya dengan sarana prasarana pencegahan Covid-19. Diantaranya penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini, juga diawasi oleh Dishub khususnya terhadap mobilisasi penumpang di Terminal Tingkir Salatiga. Seluruh penumpang angkutan umum akan diperiksa kesehatannya mulai dari cek suhu tubuh dan lainnya. Harapannya, langkahnya ini dapat dipahami masyarakat dan ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Salatiga,” jelas Fakruroji kepada wartawan di Salatiga, Sabtu (19/12/2020). ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *