Connect with us

HUKRIM

Korupsi PPh21 : Pensiunan Pemkot Salatiga Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Ny Asri Murwani, terdakwa kasus dugaan korupsi PPh21 Aaparatus Sipil Negara (ASN)/PNS Pemkot Salatiga dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang pada kamis (28/04/2022) divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar terdakwa yang juga pensiunan PNS Pemkot Salatiga dihukum selama 13 tahun 6 bulan penjara.

Sidang kasus yang membelit warga Jalan Seruni, Jetis, Kota Salatiga ini digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh21) ASN Pemkot Salatiga tahun 2008-2018, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Ketua Majelis Hakim Joko Saptono menyatakan bahwa terdakwa Asri Murwani terbukti melakukan tindak pidana korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga tahun 2008-2018 dan TPPU.

“Terdakwa dalam vonisnya dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan. Hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta Subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 Subsider pidana penjara 4 tahun 6 bulan,” jelas Joko Saptono.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Herwin Ardiono menyatakan, bahwa sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Juga, menetapkan terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 600 juta Subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 12.569.933.083 Subsider pidana penjara 6 tahun 9 bulan.

“Dengan adanya putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” tandas Herwin Ardiono kepada wartawan di Salatiga. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *