Connect with us

HUKRIM

Sunarta : Satgas 53 Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejari Manado

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) diturunkan guna mengusut dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

“Lagi ditelaah,” ujar Ketua I Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Sunarta SH MH, menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, terkait informasi yang menyebutkan adanya dugaan konspirasi antara oknum Kejari Manado dengan oknum Pemkot Manado dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan incennerator pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado senilai Rp 10 miliar lebih tahun anggaran 2019.

Satgas 53 Kejaksaan RI adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Jaksa Agung Burhanuddin guna mewujudkan kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi kejaksaan.

Tim Satgas 53 ini terdiri dari 33 jaksa yang direkrut dari satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI dan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI.

“Tetapi untuk turun ke lapangan tidak selalu harus ada laporan, sumber lain pun bisa bila hasil telaahannya harus turun,” kata Sunarta yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI itu.

Sebelumnya Prabowo, produsen dan pemilik barang berupa incennerator, didampingi kuasa hukumnya, Iqbal Daut Hutapea, mengungkapkan kepada wartawan banyaknya kejanggalan berbau kongkalikong bermunculan dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan incennerator yang sudah setahun disidik Kejari Kota Manado.

Iqbal Daut Hutapea menceritakan, pada Maret 2019 Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado memerlukan alat pembakar sampah umum (mesin incennerator) 4 unit senilai Rp 9,8 miliar dan 1 unit alat pembakar sampah medis (incennerator medis) senilai Rp 990 juta yang menggunakan anggaran APBD Perubahan Kota Manado tahun anggaran 2019.

Prabowo selaku produsen dan pemilik barang berupa incennerator menggandeng PT Atakara Naratama Mitra sebagai pelaksana pengadaan barang incennerator umum sebanyak 4 unit dan CV Jaya Sakti menjadi pelaksana pengadaan 1 unit incennerator medis.

“Sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor :01/SPK/INCE-UMUM/D11/DLH/11/2019 untuk PT Atakara Naratama Mitra dan SPK Nomor: 01/SPK/INCE-MEDIS/D11/DLH/11/2019 untuk CV Jaya Sakti,” kata Iqbal Daut Hutapea.

Setelah proyek itu selesai dikerjakan, ternyata Prabowo selaku pemilik barang dan produsen mesin incennerator baru menerima pembayaran Rp 7 miliar dari PT Atakara Naratama Mitra padahal seharusnya membayar Rp 8,8 miliar yang berarti masih ada kekurangan Rp 1,8 miliar.

Begitupun dengan CV Jaya Sakti seharusnya membayar Rp 800 juta ternyata baru membayar Rp 100 juta yang berarti masih ada kekutrangan 700 juta.

“Hingga saat ini, baik PT Atakara Naratama Mitra maupun CV Jaya Sakti belum melunasinya dengan total Rp 2,5 miliar lebih,” ucap Iqbal Daut Hutapea.

Dr Sunarta SH MH 9

Padahal, menurut Prabowo selaku produsen dan pemilik barang Incennerator, pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado selaku pengguna anggaran mengaku sudah melakukan pembayaran 100 persen pada bulan Desember 2020.

Lantaran proyek pengadaan incennerator Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado APBD Perubahan tahun anggaran 2019 menjadi konsumsi publik, pihak Kejari Kota Manado akhirnya turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado selaku pengguna anggaran dan pihak-pihak yang terkait permasalahan lelang pengadaan incennerator tersebut.

Ironisnya, pihak Kejari Manado terkesan menjadikan pihak produsen dan pemilik barang incennerator sebagai pihak penyedia jasa atau sebagai pihak yang melaksanakan proyek pengadaan barang tersebut, padahal Prabowo sebagai produsen dan pemilik barang incennerator.

Seharusnya, kata Iqbal Daut Hutapea, pihak Kejari Kota Manado lebih tepat menjadikan pihak pelaksana pengadaan barang incennerator adalah PT Atakara Naratama Mitra dan CV Jaya Sakti serta oknum Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado yang bertanggungjawab sepenuhnya jika terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Pihak Prabowo selaku produsen dan pemilik barang incennerator adalah pihak yang secara jelas dan fakta sangat dirugikan oleh pihak kontraktor yang hingga saat ini belum melunasi pembayaran atas pembelian barang yang telah digunakan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado,” tandas Iqbal Daut Hutapea. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *