Connect with us

MARKAS

Rakernis Intelijen Kejaksaan : Upaya Identifikasi Masalah & Perumusan Solusi

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI merupakan upaya mengidentifikasi berbagai hal dan masalah untuk segera dikaji dan dicarikan solusinya sehingga dapat dirumuskan suatu acuan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, dalam sambutannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan RI tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual dari Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/09/2021).

Sunarta menyebut sejumlah masalah yang perlu dikaji dan dicarikan solusi, antara lain, belum optimalnya realisasi penyerapan anggaran Bidang Intelijen seluruh Indonesia per tanggal 31 Agustus 2021 yang baru mencapai 43,54 persen atau sebesar Rp 25.571.726.369 dari pagu anggaran sebesar Rp 58.735.041.000.

Lalu belum optimalnya pemanfaatan aplikasi E-Admintel dalam pelaksanaan tugas pada satuan kerja di daerah sehingga berdampak terhadap parameter capaian kinerja, kurangnya dukungan Intelijen terkait pelaksanaan fungsi seluruh Bidang Tugas (Pembinaan, Pidum, Pidsus, Datun, Pengawasan, Badan Diklat) dalam hal publikasi positif yang dapat menunjang penilaian terhadap kinerja yang berimplikasi pada peningkatan citra Kejaksaan di mata masyarakat.

Selain itu, belum optimalnya pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait peran penting dan strategis bidang intelijen dan belum optimalnya pelaksanaan dan capaian Penelusuran Aset serta Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan PERJA No 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024.

“Dalam pertemuan ini nantinya dapat pula berkembang permasalahan-permasalahan lain untuk segera dicarikan solusinya, guna menghasilkan rekomendasi positif berupa langkah-langkah penyelesaian yang konkrit dan dapat diterapkan,” ujar Sunarta.

Pada kesempatan itu, Sunarta juga menyampaikan berbagai perkembangan terkini yang sudah dipetakan untuk menjadi atensi jajaran Intelijen, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dia menyebut, banyaknya pelanggaran PPKM menunjukkan ketidakdisiplinan masyarakat untuk mengantisipasi persebaran Covid -19, sehingga peran jajaran Intelijen harus lebih optimal dalam menekan laju persebaran Covid -19.

Terkait masih ditemukannya kebocoran dalam pelaksanaan Program Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak Covid -19 dari Kementerian Sosial sehingga menghambat upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sedang digalakkan oleh Pemerintah, Sunarta meminta jajaran Intelijen agar melakukan pemantauan dan pengamanan secara ketat terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tersebut.

“Sehingga masyarakat yang membutuhkan merasakan manfaat dari bantuan sosial yang diberikan,” katanya.

Sunarta juga meminta jajaran intelijen Kejaksaan harus proaktif dan responsif melalui tugas pengamanan investasi sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang ramah terhadap investor melalui kepastian hukum dan penyederhanaan regulasi untuk mendorong insentif positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam memastikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dapat berdaya guna untuk berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Terkait dengan program vaksinasi nasional yang kini tengah dijalankan Pemerintah, Sunarta menegaskan agar jajaran Intelijen Kejaksaan RI turut mendukung keberhasilan jalannya Program Vaksinasi Nasional dengan sebaik-baiknya melalui upaya deteksi dini dan antisipasi setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari setiap upaya yang hendak menggagalkan program ini, seperti hoaks ataupun provokasi yang mendiskreditkan vaksin.

“Lakukan terus sosialisasi kepada warga masyarakat bahwa vaksin yang akan diberikan telah aman, tidak membahayakan, efektif serta sesuai dengan standar dan regulasi internasional,” ucapnya.

Dalam sambutannya, Sunarta juga menyinggung bahwa penggunaan media sosial sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat Indonesia saat ini bersanding dengan kebutuhan pokok seperti makan dan bekerja/belajar.

Media sosial, katanya, seakan telah menjadi prioritas bagi masyarakat yang mampu mengakses dan memiliki teknologi dan sadar tidak sadar telah memengaruhi kepribadian dan pola hidup setiap penggunanya.

“Oleh karena itu peran penting media sosial perlu dimanfaatkan secara efektif dan efisen dengan berkoordinasi antar bidang dan satuan kerja untuk mempublikasikan kinerja dan pemberitaan /informasi positif mengenai Kejaksaaan guna membentuk opini positif di masyarakat dalam menjaga marwah Kejaksaan dan martabat profesi Jaksa untuk memperkuat eksistensi Kejaksaan dan meningkatkan kepercayan publik,” tutur Sunarta.

Rakernis Bidang Intelijen Kejaksaan RI tahun 2021 yang mengambil tema “Intelijen Digital, Kejaksaan Optimal”,  menurut Sunarta, sejalan dengan salah satu misi Kejaksaan RI 2020-2024 sebagai tindak lanjut dalam mendukung misi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 yaitu meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan RI berbasis Teknologi  Informasi.

Dia mengatakan, dengan dikedepankannya pola digitalisasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), pengelolaan data dalam jumlah yang besar secara tepat yang dikenal dengan big data, maka teknologi informasi, bioteknologi, komputerisasi sebagai basis aktifitasnya, dalam perkembangannya telah mengubah dan mendisrupsi inovasi-inovasi sebelumnya.

Dalam realitasnya kemudian, perkembangan teknologi yang sedemikian pesat tersebut juga telah mengubah lanskap tata ruang ekonomi, sosial, budaya maupun politik secara global, yang berimbas dan berpengaruh pada kepentingan nasional.

“Platform digital dan kecanggihan teknologi dimaksud telah berhasil menciptakan konektivitas antara manusia, mesin dan data, yang dengan mudah memacu produktifitas yang tinggi serta berbagai manfaat dan kemudahan lainnya dalam melakukan interaksi dengan cepat, real time, tanpa harus dibatasi ruang dan waktu,” katanya.

Sunarta menegaskan, peningkatan kemampuan dan kualitas personil Intelijen kejaksaan pada masa kini merupakan suatu keniscayaan demi mengimbangi berbagai ancaman yang ada. Terlebih mengingat tantangan yang dihadapi akan semakin berat di masa yang akan datang.

 “Dengan demikian dalam menjalankan tugas di era keterbukaan ini, maka personil intelijen Kejaksaan setidaknya memenuhi beberapa kriteria, antara lain, Skill/Science, responsif, simpatik, kreatif dan strength,” katanya.

Sunarta pun mengungkapkan bahwa jajaran intelijen sebagai pendukung (supporting) utama, memainkan peran penting dalam mensukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi dan wewenang Kejaksaan pada umumnya, khususnya mendukung keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum. Terlebih memberikan kontribusi dalam mengantisipasi, memprediksi dan mengatasi berbagai tantangan serta hambatan dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Maka melalui penerapan Intelijen Digital akan meningkatkan kinerja dan produktifitas jajaran Intelijen yang bermuara pada terwujudnya Kejaksaan Optimal,” tandasnya.

Selain itu, tambah Sunarta, hal yang penting dalam penggunaan teknologi untuk keperluan intelijen adalah pengukuhan integritas di dalam diri, sehingga tidak disalahgunakan dan dijadikan sebagai objek meraup keutungan pribadi.

“Hal tersebut berguna di tengah upaya kita bersama untuk memulihkan dan mengembalikan kepercayaan publik (public trust) institusi kita di tengah masyarakat,” tuturnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *