Connect with us

MARKAS

ST Burhanuddin : Jangan Jadi Kacang Lupa Kulit, Apalagi Musuh Dalam Selimut

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya yang dikaryakan di luar instansi Kejaksaan agar jangan jadi kacang lupa kulitnya, apalagi menjadi musuh dalam selimut.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahannya pada Rapat Koordinasi pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah tahun 2023, yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (18/12/2023).

“Jika sampai ada yang berparadigma mengabaikan kemajuan Kejaksaan apalagi melupakan Tri Krama Adhyaksa, silahkan jangan pernah kembali!” tegas Jaksa Agung.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Burhanuddin menerangkan, sebagai Insan Adhyaksa haruslah meletakkan kepentingan Kejaksaan diatas kepentingan institusi lainnya, karena pada hakikatnya Kejaksaan bertujuan untuk melayani masyarakat serta memajukan bangsa dan negara.

Hal itu dilakukan demi kemajuan dan tercapainya visi dan misi Kejaksaan sekaligus terwujudnya tujuan dari penugasan yang dilakukan.

Menurut Jaksa Agung, di instansi mana pun jaksa bertugas, tetaplah Insan Adhyaksa. Jangan lupakan jati diri jaksa perpanjangan tangan Korps Adhyaksa sehingga wajib menjaga Marwah Kejaksaan.

“Saya tegaskan untuk Berkarya-lah! Buat harum nama Kejaksaan dimanapun ditugaskan,” tegas Jaksa Agung.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menyampaikan tidak ada perbedaan antara Jaksa yang ditugaskan di luar dan di dalam Kejaksaan, sehingga semua tetap akan diperlakukan dengan pola jenjang karir yang sama mengacu pada kinerja dan prestasi masing-masing.

Sebelumnya mengawali arahannya, Jaksa Agung menyampaikan agar rapat koordinasi pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah ini dapat menjadi sarana silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dalam bingkai een en ondeelbaar di antara Insan Adhyaksa yang bertugas di luar instansi Kejaksaan.

Adapun Penugasan Jaksa atau dikenal dengan istilah Jaksa yang dikaryakan di luar instansi Kejaksaan merupakan amanat yang disampaikan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Menurut Jaksa Agung, penugasan Jaksa ke instansi lain tentunya selalu mempertimbangkan aspek kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan yang ada pada Jaksa.

Penugasan ini dilakukan di lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah. Hal ini menunjukan bahwa setiap lini bidang pembangunan Bangsa membutuhkan sosok dan andil dari para Jaksa.

“Penugasan Jaksa ke instansi lain juga semakin mempertegas peran penting Jaksa yang bukan hanya sebagai dominus litis pada sistem peradilan pidana, melainkan Jaksa juga berperan penting pada bidang pembangunan lainnya,” ujar Jaksa Agung.

Acara Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah Tahun 2023 dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian RI, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum dan HAM RI, perwakilan pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung serta para pejabat dan Jaksa yang dikaryakan di luar instansi Kejaksaan. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *