Connect with us

HIBURAN

Sopir Mobil HRV yang Ditumpangi Chacha Sherly (eks Trio Macan) : Tersangka

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polres Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) mobil di jalan tol Semarang – Solo KM 428 yang mengakibatkan tewasnya Yuselly Agus Stevy alias Chacha Sherly (eks personel Trio Macan) pada Kamis (07/01/2021).

Kasat Lantas Polres Semarang Muhammad Adiel Aristo saat memberi keterangan pers. (Foto Heru Santoso)

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo menyatakan, bahwa dalam kecelakaan karambol di jalan tol Semarang – Solo KM 428 pada Senin (04/01/2021) yang menyebabkan tewasnya anggota mantan Trio Macan Chacha Sherly, diduga ada faktor kelalaian. Bahkan, untuk meminta keterangan juga dihadirkan pengemudi mobil yang ditumpangi Chacha Sherly yaitu KU alias HK.

“Untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya, kita hadirkan juga pengemudi mobil HRV nopol S 1180 HW, KU alias HK. Diduga ada kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sehingga pengemudi mobil ini dapat dijadikan tersangka. Dari keterangan KU itu, saat itu mobil melaju dengan kecepatan 80-100 kilometer per jam. Saat itu jalan licin, karena hujan deras dan diduga pandangan sopir sangat terbatas,” terangnya kepada wartawan, Kamis (07/01/2020).

Ditambahkan, setelah sejumlah keterangan berhasil dikumpulkan dan disimpulkan, penyidik Satlantas Polres Semarang akhirnya menetapkan KU alias HK warga Pamekasan, Jawa Timur yang merupakan pengemudi mobil Honda HRV Nopol S 1180 HW sebagai tersangka. Dalam kecelakaan tersebut, mobil yang terlibat ada tujuh mobil. Bahkan, dalam gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, juga menetapkan tersangkanya adalah KU alias HK.

“KU alias HK, pengemudi mobil HRV nopol S 1180 HW, yang saat itu ditumpangi Chacha Sherly yang akhirnya tewas di rumah sakit, dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan orang lain atau korban meninggal dunia. Dalam kronologis kecelakaan hasil olah TKP maupun rekonstruksi bersama tersangka semuanya dibenarkan jika telah sesuai dengan kronologinya,” kata AKP Muhammad Adiel Aristo didampingi Kanit Laka Ipda Wardoyo.

Olah TKP kecelakaan tewasnya Chaca eks Trio Macan di Jalan Tol Semarang – Solo. (Foto Heru Santoso)

Menurutnya, bahwa saat kejadian hujan deras sehingga ada faktor keterbatasan dalam jarak pandang pengemudi sehingga tidak mampu mengendalikan kemudi mobilnya. Saat itu juga, mobil yang melaju di depannya berusaha mengurangi kecepatan sehingga pengemudi kaget dan akhirnya banting ke kanan.

Bahlan, saat itu juga mobil menghantam pembatas jalan namun tetap saja melaju hingga U-Turn yang dipasangi water barier. Selanjutnya, mobil berada di jalur A dan bersamaan itu juga melaju bus Murni Jaya nopol B 3730 TGD. Karena jarak antara kedua mobil sangat dekat, akhirnya kecelakaan tidak bisa dihindari.

“Meskipun penumpang mobil Chacha Sherly luka berat dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, pengemudinya KU alias HK hanya mengalami luka ringan. Kini, KU alias HK ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *