PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Dedi Lubis (42) warga Jalan Viyata Yudha Gg. Gereja Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, tak berkutik saat digeledah, dari dalam helm yang dipakainya, ditemukan 1,29 gram sabu. Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan melalui rilis yang disampaikan (Plt) Kasihumas Iptu Jimmy Hutajulu, Rabu (31-05-2023).
Kata Jimmy, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Viyata Yudha Gg. Gereja Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar, pada Minggu 28 Mei 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Terkait informasi tersebut, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan sampai dilokasi dilihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang memarkirkan sepeda motornya, lalu Personil Sat Narkoba mengamankan laki-laki tersebut.
Saat diamankan, kemudian diketahui bernama Dedi Lubis (42) warga Jalan Viyata Yudha Gg. Gereja Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Saat digeledah, ditemukan 1 unit handphone merk oppo dan memeriksa helm merk Maz warna putih ditemukan dari dalam helm tersebut berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 1,29 gram dan turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4404 WZ.
Lebih lanjut, saat diinterogasi Dedi Lubis mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari J. Lalu saat dilakukan pengembangan tidak berhasil, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.