Connect with us

HUKRIM

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana & Obstruction of Justice Diundur

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sidang kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice atas nama terdakwa Ferdi Sambo Cs batal digelar persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14-18 Nopember 2022.

“Sidang kembali akan digelar pada Senin (21 Nopember 2022) hingga Jumat (26 Nopember 2022),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).

Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ditundanya sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan, lantaran akan  mengevaluasi terkait banyaknya persidangan yang ditangani.

“Berdasarksn rapat bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dengan Ketua Pengadilan Negeri Jaksel pada tanggal 11 Nopember 2022, disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara kejaksaan dan Mahkamah Agung, perkara pidana atas nam,a FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, dan CP,” kata Syarief.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Pusat  Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, yang menyebut bahwa berdasarkan hasil komunikasinya dengan Jampidum dan Kajati DKI Jakarta, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara.

“Untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk,” kata Ketut

Seperti diketahui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selain kasus dugaan pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka Obstruction Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua.

Sementara enam lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *