Connect with us

NASIONAL

Sertifikasi Halal Tidak Lagi Dikeluarkan MUI

Published

on

KopiPagi.Jakarta. Lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi produk halal.

Pengajuan sertifikasi produk halal pun tak lagi ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan bisa dilakukan lembaga sertifikasi yang didirikan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat.

Sekertaris (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJHP, Kementerian Agama, Lutfi Hamid mengatakan undang-undang sapu jagat ini menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halal kepada produk.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini tetap menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halalnya,” kata Lutfi dalam acara Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh serta Jaminan Produk Halal Edisi Semarang, secara virtual, Jakarta, Jumat (4/12).

Lutfi menceritakan, di media sosial banyak tersebar informasi yang mendiskreditkan pemerintah karena mengeluarkan kebijakan ini. Pemerintahan dianggap hanya berorientasi kepada industri dan kepentingan pelaku usaha.

Sehingga mengabaikan aspek kehalalan produk dan menghilangkan substansi dari sertifikasi produk halal. Dia menegaskan dalam UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tetap menjaga substansi kehalalan produk.

“Secara tegas, kami menolak atau memberikan jawaban bahwa jaminan produk halal dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau penyusunan RPP ini tetap menjaga kehalalan produk,” kata dia.

“Kita selalu menjunjung tinggi kehalalan produk,” sambung dia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *