Connect with us

MARKAS

Selama Tahun 2020, Polda Jateng Tangani 9.080 Kasus Kriminalitas

Published

on

KopiPagi SEMARANG Selama rentang waktu Januari – Desember 2020, di Jawa Tengah ini telah terjadi kasus kriminalitas sebanyak 9.080 kasus, jumlah kasus ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, bahwa angka kasus kriminalitas selama tahun 2020 di Jawa Tengah mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2020 ini jumlahnya sebanyak 9.080 kasus. Angka ini mengalami penuruna sekitar 5,6% dari jumlah kasus kejahatan yang terjadi tahun 2019.

 

“Yang jelas kasus kejahatan kriminalitas tahun 2020 mengalami penurunan mencapai 5,6% dibandingkan tahun 2019 lalu. Tahun 2020 ini ada sebanyak 9.090 kasus dan tahun 2019 sebanyak 9.615 kasus,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan pers akhir tahun 2020 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/12/2020).

 

Ditambahkan, dari jumlah kasus sebanyak itu, ada 6.013 kasus merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Seperti pencurian dengan pemberatan (curat) mencapai 1.592 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 1.267 kasus, narkoba ada 1.642 kasus, penipuan, maupun perjudian. Selain itu, kasus peredaran uang palsu (upal) mengalami kenaikan, di tahun 2019 ada 14 kasus dan tahun 2020 menjadi 25 kasus. Ini terjadi kenaikan sebesar 79%.

 

“Selain menangani kasus tindak pidana kejahatan, di tahun 2020 jajaran Polda Jateng juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran penularan Covid-19. Jumlah totalnya ada 277.881 kegiatan operasi yustisi. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 1.807.400 orang pelanggar terjaring mendapat sanksi lisan dan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis,” katanya.

 

Sementara itu, sebanyak 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi. Dari denda administrasi itu, berhasil terkumpul mencapai Rp 317.168.000. Bahkan, ada tempat usaha yang mendapatkan sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *