Connect with us

HUKRIM

Satuan Narkoba Polrestro Jakbar Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dalam waktu sehari. Tak tanggung-tanggung dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11.022 butir / 4.135 gram dan 3.327,92 gram narkotika jenis sabu. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda.

“Ke dua pelaku tersebut diantaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H alias K (40) di Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat dan  merupakan seorang residivis kasus serupa,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Senin (23/05/2022).

Pria berpangkat melati tiga ini menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama I-I.

Barang bukti ekstasi dan sabu yang berhasil disita Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat.

Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di daerah Petojo Jakarta Pusat. Pelaku berinisial I-I (36) berhasil diamankan pada hari Rabu (18/05/2022) sekitar jam 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat (TKP-1).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap I-I ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.

“Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka I-I,” ucapnya.

Lanjut Pasma menjelaskan, tak hanya berhenti disitu saja kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R-H alias K, pada Rabu (18/05/2022), sekitar jam 19.30 WIB, di Jalan Terate Raya Kel. Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat (TKP -2).

Dari penggeledahan di dalam rumah tersangka R-H, ditemukan barang bukti 7 plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.

Pelaku I-I merupakan seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 – 2020 terkait Tindak Pidana Narkotika.

Sementara pelaku R-H alias K juga seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Lanjut Pasma menjelaskan, dari hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap ekstasi dinyatakan positif mengandung Amphetamin dan untuk Narkotika jenis sabu positif mengandung Methampetamin.

“Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 16.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan 11.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita tutupnya. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *