Connect with us

HUKRIM

Satreskrim Polres Simalungun Amankan 4 Pelaku Curanmor & Pembeli

Published

on

KopiPagi | SIMALUNGUN : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun amankan 4 dari 5 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mesin genset bersama 1 orang pembeli barang curian.

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, dalam rilis yang diterima koranpagionline.com, Kamis (09/09/2021).

Para pelaku berhasil diamankan, pada hari Rabu 01 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan  bahwa 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di perladangan di Tigarunggu, Kabupaten Simalungun.

Komplotan pencuri yang diamankan yakni, Bistok Martuah Sagala (18) warga Huta V Nagori Purba Kec. Purba Kab. Simalungun bersama Wahyu Gomoh Susanto Sinaga (17), Warga Huta Marubun Nagori Pematang Purba Kec. Purba Kab. Simalungun.

Pengembangan selanjutnya, Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap Kevin Van Ruinaldy Sitanggang (21)

Warga Perumahan Maranatha Jalan Bukit Maratur Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota P. Siantar dan Erwin Agustinus Rajagukguk (18) warga Dusun VI Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kota Tebing Tinggi.

Selain menangkap 4 pelaku curanmor, Satreskrim Polres Simalungun juga mengamankan Rayudo Saragih alias Udo (29) Warga Nagri. Saribu Raya Kec. Panombean Pane Kab. Simalungun, sebagai pembeli barang curian.

Pelaku Curanmor dan Mesin Genset ini terungkap  saat diinterogasi. Pelaku Erwin Agustinus Rajagukguk dan Kevin Van Ruinaldy mengatakan, bahwa mereka telah melakukan pencurian 1 unit mesin genset merk Okinawa 3100 Watt dari dalam gubuk perladangan di Nagori. Purba Dolok Kec. Purba Kab. Simalungun.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian bersama  3 orang temannya , yaitu Bistok Martuah Sagala, Wahyu Gomong Susanto Sinaga dan “KS” (Belum Tertangkap).

Dari hasil penyelidikan tersebut, Opsnal Jahtanras langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku lainnya dan malam harinya Bistok Martuah Sagala ditemukan di Simpang Jl. Asahan-Jln. Rimba Raya Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar kemudian Wahyu Gomong Susanto Sinaga ditangkap dari rumah kos di Jln. Rimba Raya Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan, bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 Watt yang dicurinya dijual kepada pelaku Rayudo Saragih alias Udo yang berhasil diamankan dari rumah kosnya di Jalan. Renville Kel. Merdeka Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar bersama bersama barang bukti mesin genset merk Okinawa 3100 Watt.

Selain itu, 2 orang dari para pelaku yakni Wahyu Gomong Susanto Sinaga dan Erwin Agustinus Rajagukguk mengaku,  bahwa mereka juga melakukan pencurian Sepeda motor dari Jalan. Simarjarunjung Kel. Tigarunggu Kec. Purba Kab. Simalungun pada hari Senin 16 Agustus 2021 sekira pukul09.00 WIB yang lalu.

Menurut mereka, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam yang sudah dimodifikasi menjadi becak barang dengan No Pol BK 6904 TP, No. Rangka MHINFG00TTK221187 dan No. Mesin NFGE-1221869 yang dicurinya dan sudah dijual kepada Rayudo Saragih alias Udo.

Selanjutnya para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *