Connect with us

HUKRIM

Sat Reskrim Polsek Perdagangan Amankan 3 Pria Pemilik Sabu 3 Gram

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Satuan Reserse Kriminal (Sa Reskrim) Polsek Perdagangan Polres Simalungun, berhasil mengamankan 3 pria dewasa tertangkap tangan memiliki sabu-sabu seberat 3,38 gram, Minggu (29-10-2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung SH SIK MH,  melalui Plh.Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi, Rabu (01-11-2023).

“Benar bahawa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan 3 orang pria dewasa pada hari Minggu (29-10-2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolres Simalungun kepada seluruh jajaran Polsek-polsek dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” jelas Verry.

Lebih lanjut Plh.Kasi Humas menjelaskan kronologi penangkapan. “Ketiga pria tersebut berhasil diamankan dari dalam rumah milik salah satu tersangka yang berada di Huta II, Nagori Land Bow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Sat Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga pria dewasa tertangkap tangan tengah memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketiga 3 pria tersebut inisial  YP (25), Ri (21), dan  BC (46). Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat brutto 3 gram serta satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,38 gram,” ungkap Verry.

“Saat akan melaksanakan patroli pada hari itu juga, Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH, menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah YP (25). Dengan cepat, tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung beraksi dan berhasil mengamankan  YP bersama rekannya RI (21).

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BC (46) alias Beben di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diketahui sebelumnya telah menyerahkan barang haram sabu-sabu tersebut kepada YP (25), untuk dijual kembali.

Sebagai informasi, baru baru ini, Polres Simalungun aktif menggelar kegiatan razia ditempat hiburan malam dan di wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun, dalam memberantas peredaran narkoba, hal ini membuahkan hasil.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan dan telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Verry. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *