Connect with us

HUKRIM

SAT-RES NARKOBA POLRES PASBAR BEKUK PENGEDAR SABU

Published

on

KopiOnline PASBAR,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) telah meringkus seorang pengedar narkotika golongan I, jenis sabu, Rabu (06/05/2020) di Air Putih, Jorong Empat Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, sekitar pukul 22.30 WIB.malam.

Demikian Kapolres Pasbar, AKBP Fery Herlambang melalui Kasat Res Narkoba AKP Alexy Aubeydillah, menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Pasbar, Kamis (07/05/2020).

“Pelaku dengan inisial EA, 25 tahun ditangkap bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu ukuran sedang,” kata Alexy.

Diterangkan Alexy, kronologi penangkapan, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di Simpang Air Putih akhir-akhir ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Alexy Aubeydillah, Rabu malam itu juga bekerja sama dengan tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang dikomandoi oleh Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry.

Alexy yang didampingi Irwan menjelaskan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat setelah mendapat informasi langsung bergerak bersama personil BNNK Pasbar, menuju lokasi dimana akan dilakukan transaksi. Disitu pula seorang anggota yang menyamar untuk melakukan transaksi, Maka tanpa menemui kesulitan, pelaku langsung dibekuk.

Saat ini pelaku dan barang bukti satu paket sabu diamankan di Polres Paabar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *