Connect with us

HUKRIM

Sat Narkoba Reskrim Polres Simalungun Gagalkan Transaksi Narakoba

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tim Opsional Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis daun ganja siap edar di salah satu rumah Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (05/04/2022).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Iptu Dian Putra, S. Sos, bersama personel Unit-I Sat Narkoba Polres Simalungun, pada  Rabu (06/04/2022).

Ketika dikonfirmasi Kanit I Iptu Dian Putra, S. Sos., disela-sela kegiatannya menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana disekitar lokasi yang diinformasikan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Unit-I langsung bergerak cepat kelokasi yang telah diinformasikan”, kata Kanit-I.

“Setiba di lokasi tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang telah dicurigai, didalam rumah tersebut telah berhasil diamanakan satu orang laki-laki berinisial RS (31) warga Jalan H  Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupatenn Simalungun yang sedang berada di dapur rumah tersebut”, ucap Iptu Dian Putra.

Lebih lanjut Kanit-I menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap RS telah berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang berisi diduga narkotika jenis daun Ganja dengan berat brutto 50 gram dan 1 bungkus palstik warna merah yang berisi diduga batang Ganja dengan berat brutto 30 gram”.

“Hasil interogasi awal terhadap RS menerangkan,  bahwa benar Ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia beli dari seorang laki-laki di daerah Kota Binjai. Namun alamatnya tidak diketahui dan selalu bertemu dipinggir jalan sehingga selanjutnya tersangka  dan BB diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik. Dan selanjutnya, tandas Kanit I Iptu Dian Putra, S. Sos, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Simalungun untuk di proses hukum,” pungkas Kanit I Iptu Dian Putra, S. Sos. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *