Connect with us

HUKRIM

Saksi Nyatakan Dakwaan Jaksa Terhadap Terdakwa Achmad AR Rekayasa

Published

on

KopiOnline Samarinda,- Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tanggan RT 31 di verd werk (gambar ukur) nomor 1396/2015 yang mendudukkan Achmad AR AMJ Bin Musa (alm) sebagai terdakwa telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang rencananya akan di gelar, Rabu (30/10/2019) nanti.

Terdakwa Achmad AR digiring Jaksa dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 263 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana.

Dalam proses jalannya persidangan yang menjadi perhatian khusus Mahasiswa Hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Samarinda, mulai dari pembacaan dakwaan maupun pemeriksaan saksi dimuka persidangan.

Kepada koranpagionline.com di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (24/10/2019) Ketua Bidang Advokasi DPN PERMAHI Abdul Rahim mengatakan sidang terdakwa Achmad AR yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso,SH. MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele, SH. MM dan Edi Toto Purba, SH. MH, pada tanggal 02 Oktober 2019 Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika itu menghadirkan saksi Lisia Anak dari Doel halim, sebut Rahim.

Rahim mengatakan dalam kesaksiannya, Lisia pemilik tanah di Jalan Sentosa RT 031, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, seluas 650 m2 Bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor 03278 yang dibeli dari terdakwa Achmad AR AMJ Bin Musa, di hadapan pejabat PPAT Lia Cittawan Nanda Gunawan SH, dengan Akte Jual Beli Nomor 75/2015 tanggal 22 September 2015,

PERMAHI menilai dalam kesaksiannya Lisia di atas sumpah di persidangan nomor perkara 742/Pid.B/2019/PN.Smr kepada majelis hakim menyampaikan kesaksiannya, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum rekayasa, dengan lantang Lisia juga mengatakan isi dakwaan itu fitnah semua.

“RT 31 membubuhkan parafnya jadi tidak ada tanda tangan palsu, masa Achmad AR menjual tanah kepada saya berdampingan dengan tanah saya, saya memiliki tanah d jalan sentosa setelah membeli dari pak achmad ar amj. JPU ini membuat dakwaan dan cerita karangan dari mana, ngawur dakwaan Jaksa. Dakwaan Jaksa isinya tipu-tipu untuk mengkriminalisasi

terdakwa Achmad,” ujar saksi lisia di persidangan.
Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN PERMAHI Abdul Rahim menirukan ucapan Lisia kepada majelis hakim.

Sebagai Mahasiswa Hukum yang tergabung dalam PERMAHI, Abdul Rahim mengungkapkan bahwa dalam proses sidang yang menjadi perhatian, pihaknya telah melakukan infestigasi terhadap Lisia terkait keterangannya di persidangan.

“Dari investigasi kami terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas keterangan Lisia ketika di persidangan dan proses pemeriksaan di Polresta Samarinda, ternyata kami menemukan fakta-fakta yg memprihatinkan penegakan hukum di Samarinda, sehingga kami berpendapat bahwabdalam perkara nomor 742/Pid.B/2019/PN.Smr jelas tercium aroma oknum-oknum mafia peradilan yang membeck up mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat dan harus di bersihkan demi peradilan yang bermartabat dan agung,” tegas Abdul Rahim.

Selain mempertanyakan dakwaan jaksa, PERMAHI juga menuding hakim yang seharusnya mengali kesaksian Lisia dan memberi beban pembuktian dari Lisia atas penyataannya, tetapi justru menghalang-halangi keterangan Lisia pada saat itu, sehingga hakim tidak memberi ruang kepada Lisia untuk menunjukan bukti2nya secara patut, dimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, terang Rahim.

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, namun hakim justru tidak melakukan manuver dalam hukum acara untuk menghilangkan hak-hak terdakwa dalam membela diri, ini membuat kuat dugaan hakim menjalankan tugasnya berdasarkan order mafia tanah sehingga terlihat jelas ingin mengkriminalisasi Terdakwa secara absrud,” tegas Rahim.

Sebagai pemerhati di bidang hukum Rahim mengaku PERMAHI sudah melayangkan laporan oknum jaksa tersebut ke Kejaksaan Agung RI di jakarta dengan melampirkan 10 Bukti terkait dugaan kriminslisasi terhadap terdakwa Achmad AR yang dijebloskan kepenjara, pungkas Abdul Rahim. Ahmad Gajali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *