Connect with us

HUKRIM

RUU Perampasan Aset Diparaf, Menko Polhukam Mahfud MD : Siap Dikirim ke DPR

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan kementerian dan lembaga (K/L).

“Saya memimpin rapat di kantor Kemenko Polhukam untuk menyepakati naskah RUU Perampasan Aset,” kata Mahfud MD dalam keterangannya dikutip TeropongNews di Jakarta, Senin (17/04/2023).

Kata Mahfud, pimpinan lembaga dan kementerian yang menandatangani RUU Perampasan Aset ini di antaranya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Mahfud sendiri tentunya.

Setelah diparaf, ujar Mahfud, maka selanjutnya naskah RUU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR, agar proses penggodokan hingga pengesahannya menjadi UU dapat berjalan cepat sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dan saya sebagai Menko Polhukam. Semua sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR. Secara dokumen, RUU tersebut sudah siap dikirim ke DPR RI untuk dibahas,” ucap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Menurut Mahfud, tidak ada perubahan apapun dari draf RUU Perampasan Aset yang dibahas dan diteken oleh K/L. Sebab, konteks rapat dimaksud hanya melakukan koreksi pada redaksional naskah saja.

“Merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh secara substansi,” tuturnya.

Mahfud berharap dalam waktu tidak lama lagi RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR, karena Presiden Jokowi juga sudah mendorong K/L agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi agar RUU ini lekas digolkan menjadi UU.

“Kalau masih ada, itu akan disisir kembali dalam tiga hari ke depan,” kata Mahfud Md. *TN/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *