Connect with us

HUKRIM

Revisi RUU Kejaksaan Takkan Ambil Alih Kewenangan Penyidikan Sesama Aparat Penegak Hukum

Published

on

KopiPagi MAKASSAR: Pakar hukum pidana Prof Dr HM Said Karim SH MH Msi CLA menegaskan, revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tidak akan mengambil alih kewenangan penyidikan penegak hukum lainnya.

Hal itu dinyatakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH Unhas), Prof Dr HM Said Karim SH MH Msi CLA, dalam sebuah diskusi webinar di Makassar, Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Menurutnya, terkait dengan penyidikan lanjutan (Pasal 30) dalam revisi RUU tidaklah benar jika dikatakan bahwa kewenangan penyidikan akan diambil oleh kejaksaan.

“Semua aparat penegak hukum yang telah memiliki kewenangan melakukan penyidikan tetap saja berhak melakukan penyidikan,” ujar Said Karim.

Guru Besar Hukum Pidana dan Dosen Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH Unhas) Makassar ini menyatakan, pengaturan penyidikan lanjutan bukanlah hal baru karena sebelumnya telah ada dan telah dilakukan.

Cuma istilah saja berubah. Dulu pemeriksaan tambahan kini berubah menjadi penyidikan lanjutan. Dan dulu hanya memeriksa saksi-saksi, kini dalam RUU bisa juga memeriksa tersangka.

“Ketentuan hukum yang mengaturnya Pasal 27 ayat 1 huruf d UU Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Jo UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jo Pasal 110 dan 138 KUHAP UU Nomor 8 tahun 1981,” kata Said Karim.

Pada kesempatan itu, Said Karim menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) atau integrated criminal justice sistem (ICJS) yakni suatu cara pemeriksaan perkara pidana secara terpadu, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, penjatuhan putusan, upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dikatakan Said Karim, pentingnya SPPT atau ICJS karena merupakan instrumen dalam mewujudkan penegakan hukum pidana materil bila terjadi pelanggaran. “Tujuan SPPT atau ICJS ini agar terwujud optimalisasi penegakan hukum pidana,” ucapnya.

Said Karim menyebut lima sub sistem peradilan pidana terpadu, yakni Kepolisian RI (UU No 2 tahun 2002), Kejaksaan RI (UU No 16 tahun 2004), Pengadilan (UU No 48 tahun 2009), Advokat (UU No 18 tahun 2003) dan Lembaga Pemasyarakatan(UU No 12 tahun 1995).

“Kelima sub sistem tersebut harus bekerja secara terpadu dan terintegrasi agar terwujud optimalisasi penegakan hukum pidana,” ujar Said Karim.

Menurut Dia, dalam upaya penyempurnaan RUU Kejaksaan, yang kelak akan mengganti UU Nomor 16 tahun 2004, RUU Kejaksaan tersebut tidak hanya menambah dan melengkapi Kewenangan Kejaksaan, tapi diharapkan RUU tersebut kelak pada saat diundangkan mendapatkan penerimaan yang baik dari masyarakat.

“Juga semakin dapat memperkuat hubungan terpadu dan terintegrasi antara Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu demi terwujudnya proses penegakan hukum secara optimal,” kata Said Karim. ***

Pewarta

Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *