Connect with us

MARKAS

Rekening Jumbo Transaksi Narkoba, ICK : Kapolri Jangan Abaikan Apalagi Petieskan 

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) mengingatkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Golose tidak melupakan atau bahkan mempetieskan kasus rekening jumbo Rp120 triliun transaksi gembong narkoba. Hingga kini, masyarakat menunggu perkembangan pengungkapan kasus hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kapolri dan Kepala BNN jangan abaikan apalagi petieskan kasus rekening bernilai dahsyat yang sudah diungkap transparan PPATK. Masyarakat sudah satu bulan lebih menunggu kabar terbaik sejauhmana hasilnya,” kata Ketua Presidium ICK, Gardi Gazarin, SH, press releasenya di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Lebih lanjut Gardi Gazarin meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menjabat Kabareskrim Polri saat transaksi itu terjadi membuka progres penyidikan secara transparan ke publik hingga tidak ada kesan Polri menutup-nutupi kasus yang sempat menjadi trading bulan Oktober lalu.

“Di satu sisi, jangan sampai pula pencopotan Kepala PPATK terkait pengungkapan kasus tersebut,” ujar Ketua ICK Gardi Gazarin.

Dimana, diketahui tidak lama Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengungkap kasus rekening jumbo transaksi narkoba itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK, pada Senin (25/10/2021).

Ketua ICK optimis jika Mabes Polri dan BNN sungguh-sungguh menyelesaikan tanpa menutup-nutupi siapa saja yang terlibat diungkap terang benderang sampai ke akar-akarnya. “Siapa siapa yang terlibat bancakan uang haram trilunan rupiah ini harus dibuka ke publik. Di sini masyarakat menunggu keberanian sang Kapolri dengan Presisinya tidak tumpul ke atas, hingga masyarakat benar-benar percaya Presisi Polri bukan slogan semata,” ungkap Gardi Gazarin.

Pada bulan lalu saat kasus rekening jumbo itu menjadi trading di baik di media masa maupun media sosial, ICK telah menyarankan Kapolri membentuk tim independen khusus penyidikan rekening Rp120 triliun yang ditenggarai hasil transaksi narkoba kurun waktu 2016 hingga 2020.

Menurut Gardi Gazarin, tim independen khusus ini sangat penting guna membuka tabir secara terang benderang aliran dana haram yang lebih besar dibanding anggaran Kepolisian RI (Polri) dalam APBN 2021 sebesar Rp112,1 triliun. Siapa sebenarnya bandar narkoba kelas kakap di Indonesia.

“Tim independen khusus ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia karena nilainya yang spektakuler bahkan di atas anggaran Polri. Ini harus menjadi perhatian serius dan kesempatan bagi Kapolri membuktikan program Presisi yang digadang-gadang menjadi Polri masa depan yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan,” kata Gardi Gazarin di Jakarta, Kamis (14/10/2021) lalu.

Apalagi sebelum Jenderal Listyo menjadi Kapolri pada kurun waktu temuan PPATK itu  menjabat Kabareskrim Polri. Sehingga Kapolri juga harus membuktikan bahwa saat menjabat Kabareskrim benar-benar tidak mengetahui terjadinya transaksional  aliran dana narkoba yang melibatkan gembong internasional.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, menyampaikan temuan PPATK tersebut telah diserahkan ke penyidik lain di luar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Terkait adanya rekening Rp120 triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Manakala diserahkan ke kami maka siap untuk ditindaklanjuti,” tutur Krisno dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, Krisno melanjutkan, pihaknya juga membahas kerjasama dalam pengusutan kasus temuan dua pabrik obat keras ilegal yang ada di Yogyakarta.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan berjasama dengan PPATK untuk penyidikan TTPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obatan keras ilegal di dua TKP di wilayah DIY,” jelas dia.

Krisno berharap Polri dan PPATK dapat terus meningkatkan sinergitas dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang yang menyertai berbagai perkara bisnis terlarang tersebut.

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat  meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU,” kata Krisno.

Diketahui, Kepala PPATK Dian Ediana Rae secara vulgar menyebut ada keterlibatan sejumlah orang dan korporasi terkait aliran dana Rp120 triliun terkait jual beli narkoba. Aliran keuangan itu berasal dari analisis dan pemeriksaan terhadap 1.339 individu dan korporasi yang memiliki aliran transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana narkoba. Transaksi itu tidak terbatas berada di dalam negeri, karena dalam kasus peredaran gelap narkotika melibatkan sindikat baik di dalam maupun luar negeri.

Hal itu pertama kali mencuat ketika Dian melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR RI, Rabu, 29 September lalu. Kemudian, ia kembali menjelaskan terkait hal tersebut melalui YouTube channel PPATK.

“Aliran dana ini, itu melibatkan angka pihak yang terlapor istilah kita, melibatkan sejumlah orang dan korporasi, jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan dari tindak pidana narkoba ini,” tuturnya seperti dikutip, Kamis (07/10/2021).

Bahkan, Dian menyebutkan bahwa angka tersebut masih dikatakan angka yang kecil. Pasalnya, dalam sistem intelijen yang dilakukannya, terjadi beberapa pengurangan atau mengeliminir angka-angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan.

“Rp120 triliun ini sebetulnya angka konservatif, angka tersebut bisa dibilang angka yang kecil karena saya mencoba mengeliminir angka-angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan, intelijen seperti kita. Itu secara agregat ditotalkan semua yang uang yang ada di rekening itu apakah yang halal dan haram itu digabungkan,” katanya.

Kendati begitu, Dian menaksir, jumlah fantastis tersebut merupakan angka yang rasional sebagai bahan penjelasan lebih lanjut betapa pentingnya pencegahan dan pemberantasan terkait tindak pidana narkoba.

“Tentu ini hasil analisis dan pemeriksaan kita, apakah ini juga informasi yang datang dari analisis penegak hukum atau PPATK sendiri,” katanya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *